DPO Diringkus Saat Kunjungi Persidangan Isteri

DPO Diringkus Saat Kunjungi Persidangan Isteri
UJUNG TANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis (15/9/2016) sekitar pukul 18.00 WIB dihebohkan oleh tertangkapnya pria berinisial MU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pujud dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenih sabu.
 
MU hadir ke PN Rohil untuk mengunjungi isterinya, Nurmayasari yang akan menjalani persidangan, yang juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Pria yang tengah masuk dalam DPO ini berhasil diamankan oleh JPU Kejari Rohil, Roni Bona Tua Hutagalung SH, yang saat itu akan menyidangkan isteri MU.
 
Sebelum MU diamankan, Roni Bona Tua merasa curiga dengan tamu yang mengunjungi terdakwa Nurmayasari dalam tahanan pengadilan. Karena merasa curiga, lalu Roni membuka handphone milik terdakwa Nurmayasari untuk melihat foto suaminya, yang menjadi DPO sesuai dengan BAP yang ada.
 
Dengan rasa yakin bahwa tamu terdakwa ini adalah suaminya yang menjadi DPO, Roni Bona Tua menghampirinya di dalam tahanan, dan menanyakan kepada tersangka "kamu suami Nurmayasari kan ?" tanya Roni. Lalu tersangka ini tidak mengakuinya. "Tidak Pak" jawab MU.
 
Ingin meyakinkan bahwa pria tersebut adalah pria yang sudah masuk DPO Polsek Pujud, Roni memperlihatkan foto MU yang ada di handphone Nurmayasari kepada MU yang sedang berada dalam satu ruangan.
 
Dengan rasa menyesal MU akhirnya mengakui bahwa ia adalah suami dari terdakwa Nurmayasari.
 
Selanjutnya Roni menghubungi pihak Polsek Pujud. Tidak lama kemudian, dua anggota Polsek Pujud menjemput MU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(joni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 16 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang