Gerebek Kampung Dalam

Polres Dumai Gulung Tujuh Tersangka Narkoba

Polres Dumai Gulung Tujuh Tersangka Narkoba

DUMAI (RIAUMANDIRI.co)-Dalam serangkaian operasi di Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, polisi menangkap tujuh orang warga sedang bertransaksi sabu di sebuah rumah.


Penangkapan tujuh warga yang sedang melakukan jual-beli barang terlarang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Selasa (13/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digerebek, mereka kedapatan sedang transaksi sabu di rumah Bambang Eka Setiawan (34) di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksamana, Dumai Kota.


Selain pemilik rumah, enam orang lain yang turut digelandang ke Mapolres Dumi yakni Harun alias Run (52) warga Jalan Nelayan Desa Sukarjo Mesin Kecamatan Rupat, Bengkalis. Kemudian, Ismail (18) dengan alamat Jalan Kaswari, Kecamatan Dumai Kota.



Edi (42), warga Sukajadi Gang Pala, Kecamatan Dumai Kota. Keempat Raidiko Hermawan (24) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Dumai Barat. Kelima Rahmat Fitrah (25), warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Dumai Kota dan keenam Randa Kumar (27) yang tinggal di Jalan Perjuangan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.


Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan tujuh orang warga Kampung Dalam tersangkut kasus narkoba.


"Dalam operasi tersebut turut diamankan sejumlah barang sabu yang hendal dijadikan barang transaksi. Barang bukti yakni lima paket sedang psikotropika jenis sabu, empat paket kecil psikotropika jenis sabu, satu buah dompet kecil warna hitam tempat penyimpanan sabu," ujar Kapolres, kemarin.


Kemudian satu buah dompet kotak-korak warna abu-abu putih campur pink yang didalamnya berisi plastik untuk pack sabu milik tersangka Harun dan satu buah kantong kulit yang berisi plastik pack milik tersangka Bambang Eka Setiawan.


"Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan sudah valid kebenarannya. Lalu kita lakukan penyergapan," tutupnya.(zul/rtc/ara)