Diduga Menjadi Pengedar Sabu-Sabu

WNA Asal Malaysia Terancam Dihukum Berat

WNA Asal Malaysia Terancam Dihukum Berat

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Warga Negara Asing asal Malaysia, CMF, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu terancam menjalani hukum pidana berat. CMF dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana, Rabu (7/9).

CMF (46) warga asal Johor Baru, Malaysia diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, Selasa (6/9) malam. Dari tangan CMF, petugas menemukan alat bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena, CMF diduga kuat juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. "Dari paspor yang disita, diketahui bahwa tersangka sudah 12 kali bolak balik Malaysia-Indonesia sejak Mei 2016 kemarin," terang Iwan Lesmana Riza. Dalam satu bulan, kata Iwan, CMF bisa dua kali menuju ke Kota Pekanbaru. Rutenya adalah dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau. Kemudian dari Batam ke Pekanbaru menggunakan pesawat.


"Selama 12 kali itu, dia menggunakan rute yang sama," jelasnya. Selain itu, dari informasi akurat kepolisian, CMF diduga sering membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Pekanbaru. Menurutnya, jumlah sabu-sabu yang dibawa tersangka tidak banyak karena untuk mengakali dari pengamanan Bandara. Untuk informasi itu, ia mengatakan akan terus melakukan pengembangan termasuk bekerja sama dengan pihak terkait.

Hingga kini, CMF masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Tersangka, kata Iwan, masih belum kooperatif saat diperiksa polisi.

Sementara itu, dari penangkapan CMF polisi menetapkan seorang buron berinisial B, yang diduga merupakan orang yang telah mengambil sabu-sabu dari tersangka CMF hingga barang bukti yang tersisa bersama tersangka saat penggerebekan hanya satu paket.(dod)