Terlibat Narkoba

Oknum Satpol PP Riau Terancam Dipecat

Oknum Satpol PP Riau Terancam Dipecat

Pekanbaru (RIAUMANDIRI.co)-Oknum Satpol PP berinisial DZ yang tertangkap menggunakan dan mengedarkan narkoba, terancam akan dipecat jika memang terbukti di pengadilan bersalah.


Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau, Asrizal, namun pihaknya sampai saat ini laporan secara tertulis belum diterima.


"Kami belum mendapat laporan, belum bisa mengambil tindakan itu. Kalau PNS, dan ada surat dari penegak hukum, kita akan berhentikan dari Jabatan negerinya," ujar Asrizal.



Kemudian pemberian sanksi jika berstatus PNS dilihat lagi dari tingkat kesalahannya, jika tidak bisa lagi ada kemudahan atau kasusnya berat, baru diberikan tindakan dengan memberhentikan dari jabatannya.


"Kita tetap dalam praduga tak bersalah, setelah pengadilan, baru bisa memberhentikan oknum tersebut sesuai hukum berlaku, apakah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. Hal tersebut sudah tertuang dalam PP 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS," katanya.

Oknum Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, menyedalkan penegak hukum Satpol PP yang terlibat kasus Narkoba. Karena menurut Andi Rachman sebagai personil Satpol PP harus menjadi panutan.

"Penegakan hukum tentu harus dilakukan, apalagi oknum Satpol PP, yang harusnya menjadi teladan dan melindungi masyarakat dari narkoba," kata Gubri.

Menurut Gubri, khusus sanksi kepada oknum Satpol PP Provinsi Riau tersebut, masih menunggu tindakan dari pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

"Kita tunggu laporan dulu dari Badan Kepegawaian, apakah sanksinya dipecat atau seperti apa,"ujarnya.

Sekarang ini lanjut Andi Rachman,  narkoba bisa menyerang siapa saja dan terjadi dimana- mana. Dan tidak tertutup kemungkinan oknum Satpol PP.

"Satpol PP yang tugasnya sudah jelas jaga aset daerah, lingkungan perkantoran harusnya jadi pemberi contoh, larangan terhadap narkoba. Apalagi satpol PP bagian dari Pemppov Riau, bagaimanapun diserahkan kepada pihak hukum, agar ditegakkan hukum, agar yang lain juga tidak melakukan itu," tegasnya.(nur)