Bupati Resmikan Groundbreaking Rusunawa

Bupati Resmikan Groundbreaking Rusunawa

PELALAWAN (riaumandiri.co)- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang belum memiliki rumah, akan dapat memanfaatkan rumah susun.

Pasalnya, melalui program Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo membangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan dalam pembangunan Rusunawa, Bupati Pelalawan HM Harris didamping Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Pelalawan Ir Hasan Tua Tanjung MT meresmikan secara langsung groundbreaking pembangunan Rusunawa untuk kalangan ASN  di Kabupaten Pelalawan di kawasan Kompleks Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Jumat lalu.



Pemancangan pembangunan Rusunawa untuk kalangan ASN dihadiri oleh Asisten Administrasi Bidang Umum Setdakab Pelalawan Emir Effendi, Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul syarif MSi, Kepala Dishutbun Pelalawan Ir Hambali, Kepala Dinas Peternakan Ir T Mukhtaruddin, Kepala Dinas BP3AKB Kabupaten Pelalawan Harkat SH, Kepala Disbudparpora Kabupaten Pelalawan Drs Zulkifli dan pihak kontraktor pelaksanaan yakni PT Istaka Karya.


Bupati Pelalawan HM Harris usai melakukan peresmian pemancangan pembangunan Rusunawa, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dirjen Rumah Susun, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpupera dan Perumahan Rakyat RI atas diberikan kesempatan kepada Pemkab Pelalawan untuk pembangunan salah satu unit rumah susun untuk ASN.

Dimana pembangunan rusunawa untuk ASN ini sangat penting, karena sebagian besar pegawai di Kabupaten Pelalawan berdomisili diluar daerah.


"Alhamdulillah kita dapat bantuan dari Pemerintah pusat untuk pembangunan Rusunawa. Sedangkan pembangunan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp19 Miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanaja Negara (APBN) tahun 2016.

Pembangunan rusun ini seperti rumah tipe 24 dengan tinggi 4 lantai yang berjumlah sebanyak 90 kamar. Dan nantinya Rusunawa ini diperuntukan untuk ASN Pelalawan.  Sedangkan waktu pengerjaan pembangunan rusunawa ini selama 171 hari kerja atau selama 5 bulan," ujarnya .(mcr/ref)