Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penanganan kasus dugaan korupsi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, ternyata bukan hisapan jempol belaka. Ternyata, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak sebulan yang lalu.

Peningkatan status perkara diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dharma Natal, kepada Haluan Riau, Selasa (23/8).
"SPDP-nya sudah kita terima dari Polresta (Pekanbaru). Iya, dugaan tindak pidana korupsi di Bid Dokkes Polda Riau," ungkap Dharma.


Dikatakan Dharma, SPDP tersebut diterima pihaknya sejak sejak satu bulan yang lalu. Hingga kini, lanjutnya, Jaksa Peneliti menerima pelimpahan berkas atau tahap I, dari Penyidik Polresta Pekanbaru.



"Kita terima (SPDP) sekitar sebulan lalu. Sekarang (Penyidik) masih melengkapi berkas," lanjut Dharma.
Kendati sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Dharma menyebut kalau belum ada penetapan tersangka di dalam SPDP tersebut. "Kalau tidak salah belum ada (tersangka)," pungkasnya.


Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dana yang diduga diselewengkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau Tahun Anggaran 2013. Sementara terlapor dalam perkara ini, yaitu Brigadir RH, yang saat itu menjabat selaku Ps Kaur Keuangan Bid Dokkes Polda Riau.


Dalam aksinya, RH diduga memalsukan data. Kemudian data tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga uang cair yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga terdapat total kerugian negara Rp886.676.500.


Terkait hal, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, juga membenarkan kalau pihaknya menangani perkara tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari Polda Riau.


"Itu baru pelimpahan dari Polda (Riau)," jawabnya singkat. Terpisah, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP Asmarahadi, membenarkan adanya dugaan korupsi tersebut. Asmarahadi meminta agar masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polresta Pekanbaru.
"Iya, itu pada 2013 lalu. Penyidik masih bekerja," ungkap Asmarahadi.


"Mari kita beri kesempatan Penyidik bekerja untuk mengungkapnya. Jika tiba waktunya, akan disampaikan (ke publik)," pungkasnya.***