LBH Pekanbaru Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Teror Terhadap Mahasiswa Pendukung Bongku

LBH Pekanbaru Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Teror Terhadap Mahasiswa Pendukung Bongku

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendampingi korban ancaman dan intimidasi terhadap mahasiswa pendukung Bongku. Dalam laporannya, LBH meminta Polda Riau memberikan perlindungan dari ancaman lanjutan terhadap korban sekaligus mengusut tuntas kasus ini.

Korban merupakan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas pascaputusan Bongku dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 18 Mei 2020.

Setelah melakukan aksi, korban mendapatkan teror dan intimidasi melalui pesan Whatsapp berupa ancaman pembunuhan dan beberapa kali percobaan peretasan akun Instagram dan Whatsapp.


Direktur LBH Pekanbaru sekaligus kuasa hukum korban, Andi Wijaya mengatakan korban melaporakan dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi melalui media elektronik sesuai Pasal 29 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kita melaporkan dugaan tindak pidana dalam UU ITE, karena korban mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku,” kata Andi Wijaya, Senin (15/6/2020).

LBH Pekanbaru berharap polisi mengusut tuntas kasus dugaan peretasan tersebut agar tidak ada ancaman lanjutan kepada korban.

"Lewat pengaduan ini kita berharap polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa pelakunya dan apa maksud serta tujuannya," ujar Andi Wijaya.

LBH juga sudah memproses laporan pengaduan ini ke LPSK pada 14 Juni 2020.

"Kita berharap tindakan cepat oleh LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para korban. Korban harus segera dapat perlindungan untuk menjaga mental mereka agar tidak surut,” tambah Andi.

Andi mengatakan, aksi mahasiswa tersebut sudah dijamin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Dalam pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelasnya.

Merespons pangaduan tersebut, ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet juga mengecam aksi teror dan intimidasi terhadap mahasiswa yang membela Bongku. Menurutnya apa yang mereka suarakan adalah suara masyarakat adat.

“Terkait dukungan solidaritas Bongku oleh mahasiswa, kita mendukung penuh dan meminta kepada penegak hukum untuk memproses laporan,” kata Indra Gunawan Eet melalui Andi Wijaya.

Dukungan solidaritas yang dilakukan mahasiswa tersebut yakni terkait putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan vonis 1 tahun perjara dan denda Rp200 juta kepada Bongku, masyarakat adat Sakai yang dikriminalisasi sebab mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (18/5/2020) siang. 

Sebagi informasi, Bongku akhirnya divonsi bebas pada Rabu (10/6/2020) lalu berkat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Reporter: M Ihsan Yurin