Tiga Tersangka Korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana di BPBD Dumai Segera Disidang

Tiga Tersangka Korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana di BPBD Dumai Segera Disidang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, Noviarindra Putra Nasution akan menjalani persidangan. Bersama dia, turut diseret nama Widiawati dan Suherlina yang saat itu merupakan Bendahara dan Sekretaris BPBD Dumai. 

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan di tubuh BPBD Dumai pada tahun anggaran (TA) 2014. Anggaran itu berupa dana makan dan minuman, pengadaan masker serta honor pegawai.

Penanganan perkara dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai sejak 2017 lalu. Setelah merampungkan proses penyidikan, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Benar, berkasnya sudah kita terima," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Kamis (5/7).

Dikatakannya, dalam berkas tersebut tertera tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pejabat di intitusi tersebut. "Tersangkanya mantan kaban (kepala badan,red) atas nama ‎Noviarindra Putra Nasution, serta Bendaharanya, Widiawati dan Sekretarisnya, Suherlina," katanya seraya mengatakan bahwa ketiga calon terdakwa itu telah dilakukan penahanan.

"Ketiganya dilakukan tindakan penahanan," sebutnya.

Ditambahkan Denni, setelah menerima pelimpahan selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili ketiganya.

"Setelah majelis hakim ditunjuk, baru keluar jadwal sidangnya. Saat ini belum, kan berkas baru masuk dan dikirim ke Ketua (Pengadilan)," pungkas Denni.

Untuk diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat bencana kebakaran terjadi pada tahun 2014.

Kala itu, sejumlah tim pemadam, baik dari TNI Polri dan lainnya sibuk memadamkan kebakaran, sementara para tersangka malah diduga menilap uang untuk penanggulangan bencana itu.

Dugaan korupsi ini terungkap berawal dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minuman serta honor sebesar Rp 750 juta. Namun saat diteliti BPK dan jaksa, ternyata anggaran belanja tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan penyaluran anggaran duit negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp219.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang