Dugaan Suap izin Pertambangan

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

Jakarta (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap dalam terkait pemberian izin pertambangan yang tidak sebagaimana mestinya.
 

"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang," terang Pimpinan KPK Laode M Syarif, Selasa (23/8).
"Tersangka NA ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.


Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.



"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam yang merupakan kader PAN Sultra disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc, sis)