Korupsi Pengadaan Tanah untuk Embarkasi Haji

Pekan Ini, Guntur-Nimron Sidang Perdana

Pekan Ini, Guntur-Nimron Sidang Perdana

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jika tak ada aral melintang, Staf Ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur, akan menjalani persidangan perdana pada pekan ini. Guntur menjadi pesakitan bersama Nimron Varasian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi Provinsi tahun anggaran 2012 lalu.

Sebelumnya, kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan pada medio Juli 2016 lalu. Selanjutnya, oleh Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/8) kemarin.


"Minggu lalu, kita menerima pelimpahan berkas perkara atas nama MG (Muhammad Guntur,red) dan NV (Nimron Varasian,red) dari pihak Kejaksaan," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, kepada Haluan Riau, Minggu (21/8).



Selanjutnya, kata Denni, pengadilan telah menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8,3 miliar tersebut.


"Untuk persidangan nantinya akan ditangani majelis hakim yang diketuai Joni. Sementara sidang perdananya akan digelar pada Rabu (24/8) mendatang. Jadwalnya pembacaan surat dakwaan oleh JPU," pungkas Denni.


Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.


Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan untuk embarkasi haji Provinsi Riau. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp8.3 miliar.


Dalam kasus ini, terdapat dua orang sebagai tersangka. Sebelum Nimron Varasian yang merupakan broker pada pengadaan lahan untuk embarkasi haji ini, Penyidik terlebih dahulu menetapkan Muhammad Guntur yang kala itu menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk
Dalam penangangan tindak pidana korupsi, selain melakukan penindakan secara hukum, pihak kejaksaan juga berupaya melakukan penyelamatan aset atau recovery. Dalam kasus ini, dari Rp8,3 miliar dugaan kerugian negara, dipastikan mampu diselamatkan pihak kejakasaan.
Hal ini, setelah kejaksaan menyita tanah dan empat Sertifikat Hak Milik, dan sejumlah dokumen penting lain juga sudah diblokir. Kalau ditaksasi saat ini, aset ini bisa mencapai Rp20 miliar.


Atas perbuatanya, Guntur dan Nimron dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***