Pelaku Reklamsi Pantai di Batam

Tim 9 Pidanakan 4 Perusahaan

Tim 9 Pidanakan 4 Perusahaan

Batam (riaumandiri.co)-Tim 9 Pemko Batam telah merampungkan hasil verifikasi terhadap 14 perusahaan yang melakukan reklamasi pantai di Batam. Dalam perjalanannya, Tim 9 ternyata menemukan satu perusahaan lagi yang melakukan reklamasi, sehingga total ada 15 perusahaan, empat di antaranya dipidanakan.

Namun, ada yang menarik dalam proses verifikasi terhadap 15 perusahaan pelaku reklamasi di Batam. Selain tidak merinci titik lahan yang direklamsi, Tim 9 pun tak pernah terbuka soal nama dan pemilik perusahaan yang diduga telah mencemarkan lingkungan hidup itu.

Soal satu perusahaan, yang belakangan diketahui melakukan reklamasi, Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo, yang juga merupakan Sekretaris Tim 9, menyebut lokasi reklamasinya di Batubesar, Ke camatan Nongsa, Kota Batam, dengan luas lahan 50 hektar.


Pihaknya mencabut izin reklamasi perusahaan tersebut. Alasannya, kata Dendi, selain telah mencemarkan lingkungan, aktivitas reklamasi mengganggu jaringan kabel fiber optik yang terbentang di wilayah tersebut.

"Ada lima jaringan kabel fiber optik yang menghubungkan jalur barat Indonesia ke daerah luar di sana. Jika reklamasi diteruskan, maka lima jaringan fiber optik tersebut akan terganggu," ungkap Dendi Purnomo, Kamis (11/8).

Dendi juga menjelaskan, perusahaan galangan kapal tersebut, sebelumnya memperoleh izin reklamasi pantai seluar 50 hektar untuk memperluas areal usahanya.

"Lima jaringan itu milik Moratel, Telkomseldan lainnya. Pencabutan izin merupakan hasil kesepakatan Muspida untuk mengutamakan hal yang strategis dulu," terang Dendi.

Hasil verifikasi Tim 9, dari 15 perusahaan, 10 perusahaan hanya dapat sanksi administrasi berupa teguran. Sementara 4 perusahaan, statusnya ditingkatkan ke penyelidikan. Satu izinnya dibekukan permanen.

"Pertama ada 14 perusahaan, sekarang 14 plus 1 perusahaan, total 15 perusahaan. Dari 15, 10 perusahaan dapat sanksi administrasi berupa teguran. 4 perusahaan statusnya ditingkatkan ke penyelidikan. Satu izinnya dibekukan permanen," tutur Dendi tanpa menyebut satupun nama perusahaan yang diverifikasi.

Proses penyelidikan ter hadap empat perusahaan yang diduga merusak lingkungan ini, kata Dendi, ditanggani PPNS Bapedal bersama penyidik polisi, sesuai arahan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Helmy Santika.

"Empat perusahaan itu dilanjutkan ke pidana. Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Jadi pelanggarannya fokus tertentu saja," tambah Sekretaris Tim 9 ini.

Dalam penanganan kasus reklamsi pantai di Batam, kata Dendi, pihaknya juga mengusut kasus pencemaran lingkungan dengan menggunakan saksi ahli yang berpengalaman dan biasa digunakan Bareskrim Mabes Polri.(btd/ivi)