Sungai Mahato Kanan Dinormalisasi

2.100 Ha Kebun Ilegal Bakal Ditenggelamkan

2.100 Ha Kebun Ilegal Bakal Ditenggelamkan

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan menormalisasi Sungai Mahato Kanan yang ditimbun pengusaha. Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat akan menggali kembali sungai tersebut dan menenggelamkan kebun sawit ilegal seluas 2.100 hektare di Rawa Seribu. Normalisasi sungai itu juga bertujuan dalam rangka pelestarian ikan arwana.

Untuk kelancaran kegiatan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, tengah melakukan sosialisasi sekaligus koordinasi dengan Upika Kecamatan Tambusai Utara beserta tokoh masyarakatnya tentang pengembalian aliran sungai (normalisasi) Mahato Kanan di Rawa Seribu. Hasilnya, Camat beserta para tokoh masyarakat setuju untuk dilakukan normalisasi.

Adapun kegiatan pengembalian aliran sungai rawa seribu yang dilakukan tahun 2016 yakni, melakukan pengerukan dengan membuka aliran sungai Mahato Kanan yang sebelumnya telah ditimbun lalu dipindah oleh para perambah, dengan tujuan untuk mengeringkan lalu dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh para perambah.


Akibatnya, 3.700 hektar lahan HPT rawa seribu sekitar 2.100 diantaranya sudah ditanami sawit berusia antara 8 sampai 10 tahun, dan selebihnya berusia tanam 8 bulan.

“Karena keterbatasan anggaran, pengerukan aliran sungai Mahato Kanan ini baru dianggarkan untuk 385 meter saja. Dan selebihnya direncanakan akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Namun, menjelang pelaksanaan pengerukan yang dijadwalkan pada bulan September 2016, lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang papan plang sekaligus berkoordinasi dengan Camat dan Tokoh masyarakat. Dan sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan semua berjalan lancar dan tidak ada hambatan,”terangnya.

Warga Usulkan HD- HKn Selanjutnya, dari hasil sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan Dinas Kehutanan, lanjut Samsul Kamar,  dan oleh masyarakat desa Mahato mengusulkan rawa seribu dijadikan Hutan Desa (HD) dan warga masyarakat Rantau Kasai mengusulkannya Hutan Karakyatan (HKn). Usulan HD dan HKn tersebut jawabannya masih menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Dalam undang-undang, usulan HD dan HKn, dibolehkan. Tujuannya untuk menjaga kelesatarian hutan rawa seribu dengan tujuan untuk pelestarian ikan Arwana. Dan kerja kelompok ini, hanya  bisa menanam pohon.Menanam sawi t atau komudity lainnya tidak bisa. Cara ini dibuat agar warga bisa memanfaatkan hasil hutannya. Dan menjelang surat usulan HD dan HKn ini dikeluarkan Kementerian, secara hukum status rawa seribu tetap diawasi karena statusnya masih HPT,”tegasnya lagi.***