Tak Miliki Sarana

Dewan Pengupahan Terkesan Formalitas

Dewan Pengupahan Terkesan Formalitas

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Indragiri Hilir, terkesan hanya sekedar formalitas. Yang mana, Dewan pengupahan banyak melanggar prosedur-prosedur dalam tahap pembentukannya.


"Dewan Pengupahan di Inhil ini, sama sekali tidak memiliki sarana dan prasarana untuk beroperasi, termasuk juga alokasi pendanaan dari kabupaten. Padahal, dalam peraturan pemerintah, Dewan Pengupahan sudah seharusnya dibiayai oleh APBD Kabupaten itu sendiri," ungkap Nurhan, salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Senin (1/8).


Dengan kondisi yang seperti ini, Nurhan menyebutkan, Dewan Pengupahan sangat kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses dan penetapan upah bagi para buruh di Kabupaten Inhil. Seperti halnya, dalam melakukan survei dan pengawasan.



"Salah satu kendala yang kami hadapi adalah masalah survei. Sementara, dasar dari penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) itu adalah KHL (Komposisi Hidup Layak). Dalam menghitung KHL, Dewan Pengupahan perlu melakukan survei secara rutin setiap bulannya. Di Inhil, survei hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun, dan hanya di dua lokasi, yakni Pulau Burung dan Guntung," jelasnya.


Idealnya, jika survei tidak dilakukan dalam periode waktu satu tahun penuh, minimal Dewan Pengupahan dapat melakukan survei setiap bulannya untuk sembilan bulan dalam satu tahun. "Minimal, survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan itu selama sembilan bulan dalam satu tahun, yakni dari Januari hingga September. Karena, bulan Oktober hingga Desember dilakukan pembahasan untuk penetapan upah," lanjutnya.


Di samping itu, pasca penetapan upah, ia menyebutkan, Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap penerapan upah yang telah ditetapkan sebelumnya. "Seharusnya, salah satu tugas dari Dewan Pengupahan itu adalah melakukan monitoring terhadap upah yang telah ditetapkan. Apakah upah tersebut dibayarkan sesuai dengan ketetapan oleh pihak perusahaan atau tidak," tandasnya.


Karena itu, ia berharap, agar kedepan Dewan Pengupahan mendapatkan kelayakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, dapat menetapkan upah secara proporsional, prosedural dan berdasar. (dan)