Eksekusi Mati 2 Warga Meranti Dibatalkan

Eksekusi Mati  2 Warga Meranti Dibatalkan

SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Dua orang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Pujo Lestari dan Agus Hadi, akhirnya terhindar dari terjangan peluru eksekutor. Eksekusi mati terhadap keduanya, akhirnya dibatalkan Kejaksaan Agung RI pada detik-detik terakhir menjelang eksekusi dilaksanakan.


Eksekusi
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jumat (29/7) dini hari kemarin, Kejaksaan Agung RI hanya mengeksekusi empat dari total 14 orang terpidana mati. Sedangkan eksekusi untuk 10 terpidana lainnya, ditangguhkan untuk waktu yang belum diketahui. Dari 10 orang itu, termasuk Pujo Lestari dan Agus Hadi.


Tak ayal, kebijakan itu pun disambut rasa syukur oleh pihak keluarga. Sebelumnya, baik Pujo mau pun Agus telah memberikan wasiat, agar dikuburkan di kampung halamannya.

Pujo Lestari tercatat sebagai warga Jalan Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Sedangkan Agus Hadi alias Okiaw adalah warga Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat.


Kedua mantan pekerja ABK kapal ini dituduh dan divonis hakim Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2007 silam dalam kasus penyeludupan 28 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Kota Batam.
Vonis itu dijatuhkan meskipun Mereka berdua bukan otak penyeludupan. Sedangkan otak pelaku penyeludupan adalah Suryanto alias Ationg.

Tertundanya eksekusi mati terhadap dua warga Meranti itu, kembali menyisakan kisah tentang kehidupan mereka. Apalagi mengingat keduanya hidup dalam kondisi pas-pasan, sehingga tak pantas jika dicap sebagai gembong narkoba.

Pujo Lestari memiliki satu istri dan dua anak. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sang istri yang bekerja sebagai pencuci pakaian para tetangga.

Hingga saat ini, Pujo tidak memiliki rumah. Semasa masih bersama keluarga, ia hidup menumpang di rumah orangtuanya. Tak hanya itu, Pujo tidak pernah memiliki sepeda motor bahkan sepeda kayuh.

Gambaran serupa juga dialami Agus Hadi alias Okiaw, yang memiliki satu istri dengan empat orang anak. Meski punya rumah sendiri, namun kondisinya sangat sederhana. Rumah yang berada di Jalan Belanak itu terbuat dari kayu dan sudah penyok. Bukan rumah mewah seperti halnya para bandar narkoba aslinya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Agus Hadi dulunya berjualan gorengan dibantu sang istri.
Kondisi inilah yang akhirnya menimbulkan pertanyaan, apakah keduanya pantas dicap sebagai gembong narkoba yang biasanya bergelimang harta.


Tetap Dipantau
Terpisah, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto mengatakan, meski ekskusi mati terhadap kedua warga Meranti itu ditunda, namun pihak Kepolisian tetap memonitor perkembangan situasi terkini.

Pihaknya juga juga memastikan, sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga Pujo dan Agus.


"Tetap kita lakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya. Yang jelas koordinasi dan penggalangan terus kita lakukan dengan keluarga, termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang," terangnya.

Sejauh ini, sambung Kapolda, pihak keluarga sudah ikhlas dan tidak akan melakukan aksi apapun terkait putusan hukuman mati jilid III tersebut. Bahkan mereka sudah mempersiapkan area pemakaman bagi Agus dan Pujo.

Keluarga dari Agus Hadi misalnya, usai memperoleh info eksekusi mati, mereka pun mempersiapkan acara pemakaman di kampung halaman, Jalan Belanak Dalam, RT4/RW5, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Keluarga Pujo Lestari juga melakukan hal yang sama. Mereka sudah ikhlas terhadap putusan tersebut. Bahkan keluarganya yang berdomisili di Jalan Kemuning, RT3/RW4, Kelurahan Selatpanjang Selatan itu juga bersiap-siap menerima kedatangan jenazah Pujo. (bbs, rtc, grc, ral, sis)