Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Lagi, Pejabat Pemkab Meranti Ditahan

Lagi, Pejabat Pemkab Meranti Ditahan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah sempat tertunda, pihak Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan M Habibi, satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia resmi menjalani penahanan sejak Senin (25/7).


Habibi merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, yang sekarang menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Pemkab Meranti. Sama dengan tiga tersangka lain yang terlebih dahulu ditahan, Habibi menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim.


Sebelum ditahan, Habibi sempat diperiksa selama lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dalam proyek itu, ia bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



Sejatinya, proses penahanan terhadap Habibi sudah dilakukan pekan lalu.
Lagi Namun rencana itu batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan,

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta, mengatakan, Habibi dinilai sebagai pihak paling bertanggungjawab, sehubungan dengan jabatannya sebagai PPTK dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah.

"Selaku PPTK, jadi orang yang paling bertanggungjawab dari sisi pelaksanaan di lapangan," jelas mantan Kepala Kejari Mukomuko ini.

Ditambahkannya, penahanan terhadap Habibi dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Riau. "Berkas kita tindaklanjuti tahap I ke Jaksa Peneliti. Semoga cepat P21 (dinyatakan lengkap,red). Sehingga bisa tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red) dan disidang," tegas Sugeng.

Dalam kasus ini, penyidik akan mengejar upaya pengembalian kerugian negara dari perkara ini. Penyidik akan menelusuri aliran dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya minta ke penyidik untuk optimalkan recovery asset kerugian Rp2,1 miliar. Bisa disimpulkan kepada siapa itu memperkayanya. Tujuan akhir proses hukum selesai, dan keadilan bagi masyarakat. Kami berupaya sekuat tenaga mengembalikan kerugian negara," imbuh Sugeng Rianta, seraya mengatakan pengadaan lahan pelabuhan Dorak menggunakan dana APBD Meranti tahun 2013 sebesar Rp2.185.062.000.

Dalam kasus ini, total ada empat tersangka yagn telah ditahan. Selain Habibi, juga ada mantan Sekkab Meranti Zubiarsyah, Suwandi Idris yang kini Kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti, serta Abdul Arif yang merupakan 'broker' dalam pengadaan lahan tersebut. Ketiganya sudah ditahan Penyidik pada Selasa (19/7).

Kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu, dan proses penyidikannya sudah mencapai 90 persen. Adapun modus yang diduga digunakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2016 lalu, kala itu ada pembebasan lahan melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah potong pajak.

Ternyata dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi ini dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun. Belakangan terungkap lahan tersebut bukan milik mereka. Tetapi milik orang lain. Hingga kini, tanah ini belun dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti. (dod)