Pemko Pekanbaru Andalkan Empat Objek Pajak di Tahun 2023

Pemko Pekanbaru Andalkan Empat Objek Pajak di Tahun 2023

Riaumandiri.co- Pemerintah Kota Pekanbaru masih akan mengandalkan empat objek pajak pada tahun 2023. Keempatnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran dan Pajak Penerangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (17/2/2023). Dikatakan Alek, prediksi tersebut karena perolehan empat objek pajak tersebut pada tahun 2022 lalu melebihi target tahunan yang ditetapkan.

"Dengan demikian, peluang untuk tinggi pendapatan dari 4 objek pajak daerah tersebut di tahun ini masih akan tinggi," ujar Alek, Kamis (16/2/2023).


Namun demikian tidak ditampik Alek, dari 11 objek pajak daerah yang dibawah Bapenda Pekanbaru, ada 2 objek pajak yang perolehannya masih dibawah target yakni Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Hal ini karena memang potensi untuk dua pajak tersebut sangat rendah," kata Alek. Untuk itu Bapenda berencana melakukan evaluasi untuk target dua objek tersebut.

Sementara itu, lanjut Alek, meski masih di awal tahun namun untuk realisasi PAD saat ini dalam bulan berjalan menurut Alek sudah mencapai 53 persen dari target perolehan pajak Tri wulan I sejumlah Rp123 Miliar.

"Hal ini antara lain bersumber dari Pajak Hiburan, Pajak Restoran dan Pajak Hotel serta Pajak Parkir. Sedangkan secara keseluruhan target PAD tahun ini total mencapai Rp792 Miliar," pungkasnya.