Mendagri Minta Dewan Gelar Pemilihan Wagubri

Mendagri Minta Dewan Gelar Pemilihan Wagubri

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Menteri Dalam Negeri, terkait posisi Wakil Gubernur Riau yang masih kosong. Dalam suratnya, Mendagri meminta Dewan segera menggelar proses pemilihan Wakil Gubernur Riau tersebut.


Menurutnya, surat konsultasi DPRD Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, pihaknya berkonsultasi terkait posisi Wagubri, yang hingga kini masih kosong.


“Surat dari Mendagri kami terima beberapa hari lalu, sebagai balasan dari konsultasi kami terkait kekosongan posisi Wakil Gubernur Riau, ” ujarnya, akhir pekan kemarin.



Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, DPRD Riau akan segera menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus).


Selanjutnya, akan dibentuk tata tertib terkait pemilihan Wakil Gubernur Riau.

Mendagri
“Setelah itu, kami akan membentuk panitia khusus Pansus pemilihan Wakil Gubernur Riau,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menerangkan, Pansus yang telah terbentuk tersebut, nantinya akan merekomendasikan pada Dewan secara kelembagaan untuk menyurati partai, dalam hal ini Partai Golkar untuk menyerahkan dua nama sebagai calon Wakil Gubernur Riau.

Selanjutnya, dua nama yang diajukan Partai Golkar tersebut, akan dipilih wakil rakyat dalam sidang paripurna istimewa.


“Hasil pemilihan kemudian kami ajukan kepada presiden melalui Mendagri. Setelah itu, menggunakan prosedur sebagaimana diatur Undand-undang tentang Pemerintah Daerah,” paparnya.

Ketika ditanya target waktu pembentukan Pansus Pemilian Wagubri, Noviwaldy mengaku belum bisa memastikan. Namun ia berjanji akan mengoptimalkan perencanaan agar tak terlalu lama.


“Lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Mendari Tjahjo Kumolo, yang sempat dikonfirmasi di sela-sela peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Siak, akhirnya pekan lalu, mengatakan pihaknya  menyerahkan perihal penunjukan Wagubri tersebut kepada Gubri Arsyadjuliandi Rachman dan DPRD Riau. Pasalnya, tidak ada aturan yang membatasi posisi itu kapan harus diisi.

"Itu terserah DPRD dan Pak Gubernur saja," ujarnya ketika itu.


Menurutnya, apabila masa jabatan gubernur tinggal menyisakan 18 bulan, maka secara ketentuan jabatan pendamping gubernur itu pun boleh saja jika tidak diisi. Atau dengan kata lain, Riau dipimpin sendirian oleh Arsyadjuliandi Rachman.

Namun, apabila tetap akan diisi, maka sepenuhnya menjadi urusan partai pengusung dan DPRD Riau. "Tidak ada batasan. Aturannya kalau kurang 18 bulan tidak perlu diisi," tutupnya. (bbs, rtc, grc, sis