Hadiri Rapat Finalisasi Revisi RTRW Riau

Wako: Kami Berharap RTRW Cepat Selesai

Wako: Kami Berharap RTRW Cepat Selesai

JAKARTA(riaumandiri.co)-Walikota Pekanbaru DR H Firdaus, menghadiri rapat pembahasan percepatan proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau, di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2).
 
"Kami berharap masalah RTRW bisa cepat selesai, bukan hanya untuk Kota Pekanbaru saja, tetapi juga untuk kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau," kata Firdaus pada pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik II Provinsi Riau, Irman Gusman dan Anggota DPD RI, Hj Maimanah Umar.

Di Pekanbaru,kata Wako, Pemko kini sedang melaksanakan pembangunan di Kawasan Industri Tenayan (KIT), yang juga terkena RTRW yang bermasalah. Untuk itulah sangat diharapkan kepada Pemerintah Pusat dapat merestui dan mengesahkan RTRW dengan cepat.
 
"Seperti diketahui, di Pekanbaru untuk Dumai, Siak dan Kabupaten lain, RTRW sudah berakhir. Sedangkan Kota Pekanbaru sendiri, berakhir pada akhir Desember 2015 lalu," kata wako.

Menurut Firdaus, pertemuan yang dilaksanakan sangat penting dan bermanfaat bagi Provinsi Riau, Pekanbaru dan kabupaten lain yang difasilitasi DPD RI. Untuk itulah Dia menyebut sangat mengapresiasi, karena dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar bersama kementerian lainnya.

Berdasarkan Kemen-LHK No. 878 Tahun 2014, bisa direvisi kembali mengenai RTRWP oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang mana diberi waktu selama 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali.

Terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat. Pemprov Riau mengusulkan 2,7 juta Ha yang dilepaskan, sedangkan dari Kementrian dan Kehutanan yang diberi atau dilepaskan 1.6 juta Ha.

Hal itulah yang menjadi permasalahan, yakni adanya selisih angka luasan yang tidak sesuai, maka Pemprov Riau melalui tim terpadu akan melakukan peninjauan kembali wilayah yang akan dibebaskan dan pertimbangan secara finansial oleh Kementrian Kehutanan. Untuk melepaskan 1,2 juta Ha lagi, dan pertimbangan yang mutlak dan bermanfaat.

Dijelaskannya, di tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada, ini sangat berpengaruh terhadap investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru. Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun atau perusahaan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW.

Karena bila Tata Ruang Wilayah tak ada, akan diberi pidana kepada daerah atau kepala daerah yang memberikan izin kepada perusahaan yang membangun di wilayah yang terkena tata ruang wilayah.

"Inilah yang kami khawatirkan, Pekanbaru yang mempunyai ekonomi tinggi, bila RTRW tidak selesai di pemerintah pusat tentu akan menghambat investasi yang masuk ke Pekanbaru. Untuk itulah kami sekali agar RTRW ini cepat tuntas dan cepat terselesaikan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat," harap wako.
Sementara itu, H Abdul Gafar Usman mendengarkan langsung keluhan dari walikota dan bupati di Riau yang meminta RTRW supaya segera dan cepat mungkin disetujui oleh pusat.

Kegitan itu juga dihadiri Dirjen Tata Ruang Wilayah, Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi, Direktur Perkotaan dan Pedesaan serta Para Bupati se Propinsi Riau dan Anggota DPRD Provinsi Riau.

Turut hadir SKPD di lingkunagn Pemko Pekanbaru, Kadis BLH, Pertanian, Kepala BPT, Kepala DKP, Kepala Bina Marga dan Kabag Humas serta Kabag Pembangunan dan Kabag Ekonomi Kota Pekanbaru.(adv/humas)