Dua Pengedar Sabu di Bahtera Makmur Ditangkap

Dua Pengedar Sabu  di Bahtera Makmur Ditangkap

BAGANBATU (riaumandiri.co)-Sat Narkoba Polres Rohil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang bersatatus terdakwa, yang belum menjalani hukuman, di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 7, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah.  Hasil penggeledahan, di tempat tinggal pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti, salah seorang pelaku memiliki HP yang banyak.


Kapolres Rohil, AKBP Hendry Posma Lubis, melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (20/7), menjelaskan, dua tersangka masing-masing, BH (45) (terlapor 1) warga Kepenghuluan Bahtera Makmur dan Pr (45) (terlapor 2) warga Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagansinembah ditangkap, Selasa (19/7/16) sekira pukul 19.30 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamanakan, 1(satu) bungkus plastik bening berisikan butiran-butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu-shabu (disita dari Terlapor 1), 3 (tiga) buah bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran-butiran kristal warna abu-abu yang diduga narkotika jenis shabu-shabu (disita dari terlapor 1), 2 (dua) buah kaca pirex (disita dari Terlapor 1).



1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan puluhan plastik bening diduga untuk pembungkus narkotika jenis shabu-shabu (disita dari Terlapor 1), 2 (dua) buah mancis (disita dari Terlapor 1), 1(satu) buah handphone Merk Nokia warna abu-abu dengan No. 0822-8354-0008 (disita dari Terlapor 1), 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna hitam dengan No. 0852-7227-2061 (disita dari Terlapor 1), 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna putih dengan No. 0857-6282-4101 (disita dari Terlapor 1), 1 (satu)buah handphone Merk Nokia warna kombinasi hitam putih dengan No. 0823-8803-5203 (disita dari Terlapor 1).


1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna hitam dengan No. 0852-7227-2064 (disita dari Terlapor 2), uang sejumlah Rp3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah) (disita dari Terlapor 1), uang sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ( disita dari Terlapor 2).


Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 WIB, diamankan dua orang tersebut, dimana keduanya merupakan terdakwa yang belum menjalani hukuman.


Selanjutnya setelah diperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan disaksikan salah seorang warga, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terlapor dan rumahnya, ditemukan brang bukti yang merupakan milik Terlapor.


Setelah mendapatkan pengakuan dari Terlapor bahwa barang bukti tersebut benar milik Terlapor, selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.(rtc/hen)