20 Kelompok Tani di Riau Terima Sertifikat PS Seluas 13.371 Ha dari KLHK

20 Kelompok Tani di Riau Terima Sertifikat PS Seluas 13.371 Ha dari KLHK

RIAUMANDIRI.CO- 20 kelompok tani di lima kabupaten di Provinsi Riau kembali mendapatkan sertifikat pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkunhan Hidup dan Kehutanan (LHK), seluas 13.371 hektar.

Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod, mengatakan, PS merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan. 

“Karena kami Pemerintan daerah sebagai pemegang wilayah, sementara Perhutanan sosial ini adalah merupakan kewenangan dari Kementrian LHK. Terimakasih kepada Kementrian LHK yang selalu mendukung Provinsi Riu. Dalam hal ini memberikan permohonan yang diajukan oleh kelompok tani dan masyarakat untuk mengajukan perhutan sosial,” ujar Mamun Murod, Rabu (22/2) usai penyerahan sertifikat kepada 20 kelompok tani, di Kantor Gubernur Riau. 


Dijelaskan Murod, 20 kelompok tani yang ada di 5 Kesatuan Pengelola Kehutanan (PKH) yang mendapatkan sertifikat diantaranya, yaitu KPH Tebing Tinggi Meranti, KPH Tasik Pelalawan dan Siak. KPH Sorek itu perpaduan antara Siak dan Pelalawan, kemudian KPH Kuantan, dan KPH Indragiri. 

“Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari Pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan,” kata Murod.

Sementra itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Istanto, mengatakan, dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan, dan hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.

“Ini sebenarnya Provinsi Riau, penyerahan sertifikat ini, sekarang akses masyarakat juga diberikan seluas-luasnya untuk ikut memanfaatkan hutan, melalui hutan sosial. Bisa bekerjasama dengan beberapa HTI atau HPA, atau perhutanan Sosial. SK itu sendiri bisa untuk usaha kehutanan, usahanya bisa kayu, tanaman dan juga pangan,” kata Istanto.

Untuk diketahui, Provinsi Riau sendiri diserahkan 20 Unit SK Perhutanan Sosial seluas 13.371 Ha, dengan penerima manfaat sebanyak 1.641 Kepala Keluarga. Sedangkan untuk SK TORA pada tahun 2022 di Provinsi Riau belum terdapat SK yang dapat diserahkan.

Saat ini di Provinsi Riau telah terbentuk sebanyak 141 KUPS dengan kategori KUPS pemula (blue) sebanyak 124, KUPS lanjut (silver) sebanyak 15 dan KUPS maju (gold) sebanyak 2. Saat ini KUPS telah menghasilkan produk komoditas seperti Nipah, kopi, madu, aren, rotan, wisata alam. 

Pendampingan akan terus dilakukan terutama KUPS silver dan gold akan kita tingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri serta memberikan fasilitasi bagi KUPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra ekonomi di regional melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

Turut hadir penyerahan sertifikat Perhutanan Sosial bagi masyarakat, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, jajaran kepala OPD dilingkungan Pemprov Riau, dan PKH penerjma sertifikat Perhutanan Sosial.