Rekonstruksi Lahan Eks Transmigrasi Pedamaran

BPN tak Perlu Menunggu Surat Bupati Suyatno

BPN tak Perlu Menunggu Surat Bupati Suyatno

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menilai sikap Badan Pertahanan Nasional Rohil tidak konsisten dalam memberikan jawaban kepada pihak media terkait desakan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, untuk segera melakukan rekonstruksi batas bidang hak pengelolaan di wilayah eks transmigrasi di Teluk Bano II.


Hal ini dikatakan Bupati Rohil, H Suyatno, melalui Kabag Pertanahan Sekdakab Rohil, Ismail Mahsah, Rabu (20/7). Dikatakannya, BPN dan Pemerintah hanya hubungan vertikal.

"Secara Teknis BPN Rohil di bawah pimpinan Kanwil Riau, apalagi terkait persoalan tanah dan pengukuran ulang atau rekonstruksi pengukuran wilayah yang jelas sudah keluar sertifikatnya. Jadi secara teknis pihak BPN hanya melakukan kordinasi saja kepada Pemerintah setempat, bukan menunggu surat atau perintah dari Bupati Rohil. Kan itu produk mereka," kata Ismain Mahsah.



Sebelumnya, BPN Rohil menyatakan siap turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran batas wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, tapi menunggu surat dari Bupati Suyatno.


"Kami sudah bertemu bersama Asisten I Setdakab Rohil, pihak PT Jatim Jaya Perkasa dan juga masyarakat trans dari Pedamaran. Dari hasil pertemuan itu dapatlah keputusan akan dilaksanakannya pengukuran. Namun sejauh ini mesti menunggu keluarnya surat dari bupati," kata Kepala BPN Rohil, Syahrial, di Bagansiapiapi, belum lama ini.(zmi)