SOTK Inhu akan Berkurang

SOTK Inhu akan Berkurang

RENGAT (riaumandiri.co)-Sebagai konsekuensi dari perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) menyusul revisi PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi PP No 18 Tahun 2016, dapat dipastikan bahwa SOTK yang ada pada Pemkab Inhu selama ini akan berkurang dari sebelumnya.
Pengurangan tersebut mau tidak mau harus terjadi mengingat diberlakukannya sitem penilaian pada Satker yang ada. Jumlah bidang yang ada pada dinas atau Badan nantinya akan disesuaikan nilai yang di peroleh oleh dinas tersebut yang nantinya akan digolongkan dalam beberapa kategori.
Dikatakan Kabag Adminsitrasi Pemerintahan Pemkab Inhu, Hendri Yasnur, sebagai contoh jika satu dinas masuk dalam tipe A, maka pada dinas tersebut bisa memiliki 1 sekretariat, 3 sub bagian, 4 bidang (1 bidang : 3 Seksi). Untuk Tipe B bisa 1 Sekretariat, 2 Sub Bagian dan 3 bidang (1 bidang : 3 seksi). Sementara untuk tipe C hanya akan memiliki 1 Subbag TU dan 2 bidang (1 bidang : 3 Kasi).
"Dengan adanya PP tersebut, sekarang tinggal disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Inhu. Namun yang jelas struktur yang ada pada eselon II, III dan IV akan berkurang dari sebelumnya karena ada badan dan dinas yang masuk dalam kategori C seperti Dinas Koperasi dan UKM," jelas Hendri.
Belum lagi yang harus berkurang secara otomatis karena tidak adanya lagi dinas Pertambangan dan energi, Dinas Kehutanan dan juga berkemungkinan tidak adanya lagi Dinas Perkebunan dan juga pendidikan menengah.
Menurut mantan Kabag Humas Inhu ini, turunan dari Perda SOTK nantinya untuk penentuan bidang dengan Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi berat karena harus dimuat uraian Tupoksi masing-masing bidang.
"Ini menuntut tim teknis harus matang dan siap untuk mengkajinya karena jika tidak akan berdampak tidak baik pada jalannya kinerja, tegasnya.
Hendri menambahkan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Inhu sudah disesuai dengan PP 18 tahun 2016 dan berharap agar pembahasan dapat segera tuntas mengingat deadline waktu, di mana KUA PPAS sudah harus tersusun pada akhir Juli ini.(eka)