Unilak Ulas Problematika dan Penyelesaian Sengketa Pilkada

Jimly Asshiddiqie Beri Kuliah Umum

Jimly Asshiddiqie Beri Kuliah Umum

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Mengulas problematika dan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Universitas Lancang Kuning menghadirkan pembicara Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Republik Indonesia Dr H Jimly Asshiddiqie, dalam kegiatan kuliah umum mahasiswa Pascasarjana, Sabtu (21/5).

Kuliah umum ini diikuti mahasiswa S2, Hukum dan S2, manajemen, dengan moderator, Wakil Rektor III, Dr Eddy Asnawi SH MH.

Dijelaskan Jimly Asshiddiqie, Indonesia menganut Pemilihan Umum Kepala Daerah yang paling rumit di dunia. Pasalnya dilakukan secara langsung, terbuka dan serentak. Kemudian mempunyai mekanisme berbeda dengan negara- negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat.

"Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mempunyai sistem Pilkada rumit, begitu juga dengan mekanisme yang dianut beda dengan negara-negara demokrasi lain seperti Amerika.

Akibat sistem yang sangat rumit, menyebabkan Pilkada Indonesia sering menimbulkan berbagai problematika. Salah satunya terkait penyelesaian sengketa, yang sama diketahui pengadilan sengketa hasil Pemilu terlalu banyak dan tidak pasti," jelasnya.

Jimly Asshiddiqie, menilai pengadilan Pemilu di Indonesia terlalu banyak. Seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Mahkamah Agung (MA).

Sehingga bisa disebut tak diketahui lagi mana sesungguhnya pengadilan yang pasti menyebabkan problem yang tak kunjung selesai.

Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengusulkan, untuk mengantisipasi hal itu harus di bentuk pengadilan khusus pada internal Bawaslu yang akan menangani gugatan selama proses pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, berbagai gugatan yang diterima sejak masa pencalonan kepala daerah tidak memerlukan proses panjang.

Seperti harus melalui Panitia Pengawas Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, atau  melalui PTUN.
"Perpendek proses sengketa dengan membuat pengadilan khusus. Saat ini terlalu banyak lembaga yang terlibat, Bawaslu bisa dijadikan pengadilan. Ini lebih efektif dan efisien.

Disarankan juga agar DKPP diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi etik kepada calon kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada dengan merubahnya menjadi Mahkamah Pemilu," saran Jimly.

Sementara itu, Wakil Rektor Unilak, Dr Junaidi, MHum, mengatakan, kegiatan kuliah umum yang menghadirkan Ketua DKPPRI, untuk menambah wawasan bagi mahasiswa tentang Pemilihan Umum. Juga terkait dengan akan diselenggarakannya Pilkada serentak dua daerah di Riau yakni, Kota Pekanbaru dan Kampar.

"Kepada seluruh mahasiswa diminta aktif serta berkontribusi positif dalam mengawal proses Pilkada serentak, karena para mahasiswa sebagai kader-kader intelektual bangsa yang harus peka terhadap situasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Keberadaan mahasiswa sangat diharapkan dapat memberikan pemahaman politik yang benar terhadap masyarakat serta arti pentingnya Pilkada ini bagi pembangunan bangsa,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie, Ketua KPU Riau Nurhamim dan Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin.***