Korupsi Penggelapan Pajak oleh Oknum Dispenda Riau

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Kemendagri

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Kemendagri

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau masih menjadwalkan pemanggilan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan pembayaran pajak kendaraan roda empat yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan pertanggungjawabannnya. "Rencananya pekan depan, (untuk) periksa ahli dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (19/5).

Lebih lanjut, Guntur menerangkan dalam penanganan perkara yang masih dalam status penyidikan umum ini, Penyidik Polda Riau telah meminta keterangan sekitar 30 orang saksi.

Selain itu, Penyidik juga memeriksa sejumlah Wajib Pajak yang disinyalir terdapat keganjilan pada lembaran SKPD-nya. Menurut catatan pihak kepolisian, terdapat lebih dari 400 SKPD yang diduga diselewengkan dana pajaknya.

"Para saksi ini berasal dari Pegawai Dispenda (Riau), pihak pengkorektor, biro jasa dan showroom. Ada juga dari pihak Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas,red) Polda Riau, serta pihak Jasa Raharja," lanjutnya.

Menurutnya, proses klarifikasi terhadap pihak Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja guna dimintai data pembanding terkait registrasi yang diinput oleh kedua pihak itu. "Klarifikasi sekaligus minta data pembanding terkait registrasi," pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.

Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan, misalnya kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang diduga dinikmati oleh oknum biro jasa dan oknum pegawai.

Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Jumlah biro raja bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat.

Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu lintas.
Saat ini Penyidik juga sedang mengincar oknum yang menikmati uang pajak yang tidak disetorkan ke Kas negara. Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan yang dilakukan baru sebatas penyidikan umum, tanpa tersangka. Pengumpulan keterangan dan alat bukti ke depannya akan digunakan untuk menetapkan tersangka.(dod)