PHK Sepihak Karyawan

Manajemen PT Torganda Dilaporkan ke Disnaker

Manajemen PT Torganda Dilaporkan ke Disnaker

TAMBUSAI UTARA (riaumandiri.co)-Management PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utara, dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu terkait dugaan melakukan PHK sepihak kepada karyawannya.

Sesuai informasi yang disampaikan karyawan bernama Ginni Purba (41), eks mekanik PT. Torganda ia mengaku sudah bekerja di perusahaan milik pengusaha asal Sumatera Utara, Darius Lungguk (DL) Sitorus sejak 2001 silam, dan baru diangkat sebagai karyawan tetap pada 1 Juni 2004.

Namun, gara-gara perkara perjudian yang menimpanya pada November 2014, manajemen PT. Torganda mem-PHK dirinya melalui surat Nomor: TG.11/R/106/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.

Dan sejak 23 Januari 2015, Ginni resmi tidak bekerja lagi sebagai mekanik di PT. Torganda Rantau Kasai. Namun, dirinya tak menerima pesangon yang menjadi haknya.
Menurut Ginni, sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7) UU Tenaga Keja Nomor 13 tahun 2003, pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja 1 tahun, ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Sesuai masa kerja Ginni 13 tahun, dirinya tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Ia mengakui menerima di-PHK, namun perusahaan harus membayarkan haknya sesuai UU Tenaga Kerja.

"Saya datang ke sini (kantor Disosnakertrans Rohul) untuk menuntut hak (pesangon)," tegas Ginni usai melapor, Senin kemaren.
Menanggapi laporan tersebut Kadissosnakertran Rohul melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disosnakertrans Rohul, Udar Spd, mengakui akan melakukan langkah persuasif, yakni mencoba komunikasi dengan perusahaan, dan bagaimana respons perusahaan akan dikabarkan kepada eks karyawan tetap PT. Torganda kebun Rantau Kasai tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Hendron Sihombing, mengindikasi bahwa PHK sepihak dilakukan perusahaan banyak terjadi di diduga semena-mena, padahal semuanya sudah aturan
tertuang pada UU Ketenagakerjaan. Namun karena banyaknya karyawan yang tidak tahu jalan dan menuntut haknya, mereka tidak melaporkan ke pihak terkait.

"Kita berharap kepada Bupati Rohul H.Suparman S.Sos, M.Si, untuk bisa memperhatikan seluruh pekerja atau buruh (BHL) di Negeri Seribu Suluk ini, karena mereka pekerja juga warga Rohul yang butuh perhatian," harapnya. (yus)