Dinilai Pola Pembodohan

Program Pola Mitra KKPA Perlu Ditinjau Ulang

Program Pola Mitra KKPA Perlu Ditinjau Ulang

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Kerjasama dengan sistim Kredit Koperasi Primer Anggota yang dibangun antara masyarakat dengan perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perkebunan perlu dikaji dan ditinjau ulang oleh Pemerintah. Karena tanpa disadari, pola KKPA yang dibangun secara tidak langsung ternyata merupakan pola “pembodohan”.

Pola “pembodohan” yang dimaksud masyarakat bisa dilihat dari kebijakan perusahaan yang mengambil alih semua kegiatan. Dimana, semua kegiatan mulai dari pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun, tonase hasil TBS, dan lainnya semua dihitung oleh sebagian perusahaan. Sedangkan Koperasi hanya dijadikan sebagai sarana penyaluran atau pembagian hasil.

“Bila merujuk terhadap komposisi kesejahteraan masyarakat, pola KKPA ini secara tidak langsung dan tanpa disadari merupakan pembodohan. Kenapa? karena sebagian Perusahaan tidak melibatkan petani dalam penjualan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun. Petani hanya tahu, sebulan dapat Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Hal ini mengajarkan warga berpangku tangan, karena mereka menganggap warga terlalu bodoh.

Seharusnya perusahaan yang memiliki omset besar wajib melakukan pembinaan soal pola mitra yang baik, sehat dan benar.

"Kemudian “konsep pemberdayaan dan transparansi kurang. Seharusnya semua kegiatan yang dilaksanakan, mulai dari penunjukan lahan milik warga, hasil penjulan termasuk utang seharusnya melibatkan petani.

Itu baru mitra yang sehat. Nah, yang terjadi di salah satu Pola Mitra KKPA di Tambusai Utara saat ini, setiap bulan warga dikasih uang, tapi kebunnya dimana, hasil penjualan berapa petani tidak tau,” ungkap Sarimin Siregar, salah seorang tokoh masyarakat Tambusai Utara, Selasa (10/5).

Selain itu, Sarimin Siregar juga menyesalkan sikap Pemerintah yang dingin terhadap perusahaan yang diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). “Disini (Rantau Kasai)  sejak tahun 1998 ada perusahaan yang tidak melakukan kerjasama dengan kelompok tani dan juga tidak mengantongi HGU, termasuk izin Pabrik Kelapa Sawitnya, tapi tetap beroperasi,” herannya.

Untuk itu, Sarimin Siregar, meminta kepada Pemerintah agar meninjau sistim pola mitra yang sudah dibuat. Dan bagi perusahaan yang tidak mengantongi HGU supaya ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.  (gus)