Dewan Minta Pemkab Lakukan Penilaian Ulang

Dewan Minta Pemkab Lakukan Penilaian Ulang

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sejak dibangun sampai saat ini, rumah dinas jabatan pimpinan DPRD Kuansing yang berada di simpang empat lampu merah, Keluharan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah tak pernah ditempati.

Melalui sidang paripurna agenda rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati TA 2015, juru bicara DPRD Kuansing Musliadi, menyinggung hal tersebut.

 Disampaikan Musliadi, terkait dengan pembangunan rumah yang direncanakan untuk rumah dinas jabatan pimpinan DPRD agar dilakukan penilaian ulang terhadap kelayakan bangunan beserta kelengkapannya.

Kemudian apabila telah dilakukan penilaian segera dibuatkan ketentuan penggunaan rumah tersebut.

"DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 yang telah di ganti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,"kata Musliadi saat paripurna, Rabu (11/5).

Karena selama ini katanya, belum ada keputusan kepala daerah terkait  pejabat penatausahaan barang yang mengelola rumah yang direncanakan untuk pimpinan DPRD tersebut, sehingga sampai saat ini secara administrasi kita tidak mengetahui peruntukannya walaupun secara lisan dikatakan sebagai rumah dinas jabatan pimpinan DPRD.(rob)