Adik Kandung M Nazaruddin dan M Nasir

Usai Assessment, MNH Dikembalikan ke Penyidik

Usai Assessment, MNH Dikembalikan ke Penyidik

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau telah mengembalikan seorang pengusaha asal Jakarta, inisial MNH, yang ditangkap karena memiliki narkoba kurang dari satu gram, ke Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hilir.

Hal tersebut dilakukan setelah MNH yang dikabarkan merupakan adik kandung dari mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan anggota DPR RI, M Nasir, menjalani assessment di BNNP Riau.

"Untuk MNH sudah dilakukan assesment, dan sudah kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Inhil (Indragiri Hilir,red)," ungkap Kabid Rehabilitasi BNNP Riau, Agung H Wijanarko, Senin (9/5).

Dikatakan Agung hasil assessment tersebut telah dikantongi oleh penyidik kepolisian. Namun dirinya tidak bisa memberitahukan hasil assesmen tersebut kepada media. "Kalau hasilnya, tidak bisa saya beritahu. Silahkan tanya kepada penyidiknya," lanjutnya.

Dari informasi yang dirangkum, MNH ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel DuBest, Kota Tembilahan, Inhil, Jumat (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan itu, selain MNH, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang rekannya, berinisial U dan S.

Keberadaan MNH di Kota Tembilahan tersebut disinyalir diduga sedang melakukan lobi-lobi sejumlah proyek yang didanai APBN.
Oleh pihak kepolisian, MNH tidak ditahan. Hal tersebut dikarenakan barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram.

"Karena barang buktinya di bawah 1 gram, kita lakukan assesmen ke BNNP Riau. Untuk perkara tetap maju, hanya karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Hadi Witjaksono, beberapa waktu lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP H Haldun, juga menjelaskan hal yang sama. "Iya. Sekarang ini berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 tahun 2014, pengguna Narkoba, dengan barang bukti di bawah 1 gram, harus menjalani rehabilitasi.

Namun proses hukum tetap jalan," tegas Haldun.
Atas perbuatannya tersebut, MNH dijerat Pasal 127 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***