DPK Pekanbaru Belum Sepakati Besaran UMK 2016

DPK Pekanbaru Belum Sepakati Besaran UMK 2016

PEKANBARU (HR)- Hingga kini pembahasan mengenai Upah Minimum Kota tahun 2016 Kota Pekanbaru belum menemui titik terang. Pasalnya belum ada kesepakatan maupun keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan Kota.

Hal itu diakui Jhony Sarikoen, selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru. Belum ditetapkannya besaran UMK tahun 2016 itu, kata Johnny, karena belum ada kata sepakat antara perwakilan pengusaha dengan pekerja yang berada di DPK. Sehingga untuk pembahasannya masih dilanjutkan sampai sekarang, meski sudah beberapa kali diadakan untuk membahas evaluasi hasil survei Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diPekanbaru.

Pembahasan KLH dilakukan alot, karena memadukan kesepakatan antara tripartit, sehingga tidak ada yang diberatkan, baik pelaku usaha yang akan menjalankan kewajibannya maupun serikat pekerja. Meski terjadi tarik ulur antara ketiganya, namun Johnny menegaskan, harus tetap didapatkan hasil besaran dari UMK, sesuai batasan waktu.

Disebutkannya, sesuai jadwal waktu tahunan pembahasan UMK, memang dilakukan dua bulan menjelang akhir tahun. Karena dibutuhkan waktu untuk mengkaji 11 daftar KLH dari sekitar 60 an item harga kebutuhan yang disurvey. Diakuinya, sejauh inipihaknya belum mendapatkan angka sepakat, sehingga belum bisa diputuskan.

Disinggung tentang perkiraan berapa besarnya kenaikan persentase yang diinginkan oleh perwakilan pengusaha dan dari pihak perwakilan para pekerja, Johnny menyebut, pada intinya, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Namun Ia berharap agar secepatnya ditemukan kata sepakat penetapan UMK 2016.

"Kalau sudah ditemukan kata sepakat mengenai berapa ketetapan UMK 2016, sebagai perwakilan pemerintah, Dinas Tenaga Kerja akan menyerahkannya kepada Walikota Pekanbaru, kemudian direkomendasikan kepada gubernur," kata Johnny yang juga Kepala Disnaker Pekanbaru.

Setelah ditetapkan pengesahannya oleh gubernur, maka pihaknya, kata Johnny, akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dan dunia usaha serta pekerja selama 40 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan ketentuan, maka DPK sangat mengharapkan agar cepat disepakati tentang besaran UMK itu.

Seperti diketahui, besaran angka Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2015, mencapai Rp1.925.000, artinya mengalami kenaikan sebesar 8,45 persen dibanding tahun 2014 lalu, yang hanya sebesar Rp1.775.000," tutupnya.***