Jika Memancing di Sekitar Pulau Bawah

Warga Anambas Didenda Rp10 Juta

Warga Anambas Didenda Rp10 Juta

Tarempa (riaumandiri.co)- Masyarakat Anambas dilarang memancing di sekitar Pulau Bawah, yang saat ini sedang dilakukan proses pembangunan resort oleh investor asing. Larangan tersebut dilontarkan oleh sekuriti Pulau Bawah dan bila berani memancing akan dikenakan denda Rp10 juta.

Pelarangan memancing tersebut pun, diprotes oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Salah seorang nelayan, Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Loncong(47) yang mendapat tegurandari sekuriti Pulau Bawah tersebut, mengatakan pihaknya tidak akan jera memancing di sekitar daerah itu, karena sekitar Pulau Bawah titik mancing para nelayan asal Mengkait. Mengingat jarak Mengkait dengan Pulau Bawah cukup dekat.

"Daerah itu kawasan mancing kami jaraknya cukup dekat, dengan waktu tempuh tiga jam, apalagi untuk urusan perut, kok seenaknya saja melarang. Kalau mau catat, silahkan saja, laporkan saja sekalian. Kami akan melapor kepada Ketua Kelompok Nelayan dan ke Dinas Kelautan Perikanan(DKP). Lagian kami memacing dengan tradisional, kami tidak pernah menggunakan pukat (bom ikan) atau trawl yang dilarang Pemerintah," katanya, Jumat (29/4).

Dia menambahkan, pada awal April lalu pihaknya juga telah dilarang untuk memancing di sekitar Pulau Bawah tersebut, dan dengan tiba-tiba sekurit menghampiri mereka, lalu mencatat seluruh nama nelayan agar kedepannya tidak bisa lagi memancing.

"Ini bukan pertama, bahkan kami sudah sering diusir, dan tegurannya juga cukup keras dan pada waktu itu ada berkisar 20 pompong yang sedang memancing ikan manyuk. Padahal kami memancing bukan di Pulau Bawah itu, di sana ada empat pulau yang berdekatan, yakni Pulau Mebe, Pulau Sangga, Pulau Elang dan Pulau Sanggat.(btd/ivi)