Forum LLAJ Riau Siapkan Draft SK Amdalalin

Forum LLAJ Riau Siapkan Draft SK Amdalalin

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Perhubungan, Dinas Binamarga, dan Biro Hukum bersama Polda Riau, sedang menyiapkan draft SK tim Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Andalalin).

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melalui Kasi Keselamatan perhubungan darat,

Forum Onki Hertawan, mengatakan, untuk Provinsi Riau hingga saat ini belum ada Amdalalin.

Untuk itu perlu di bentuk sesegera mungkin sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, termasuk keluar masuk ke kawasan properti.

"Kita bersama forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), mencoba untuk membuat terobosan baru yang dapat bermanfaat untuk pembangunan negeri Riau ini, yakni berupa usulan draf Andallalin.

 Di Provinsi Riau baru Kota yang memiliki Andalalin, untuk itu Provinsi juga akan membentuknya," ujar Onki, Jumat (22/4).

Dijelaskan Onki, mobilitas penghuni kawasan properti berpengaruh ke tingkat pelayanan jaringan jalan di sekitarnya, maka perlu terkita Andalalin.

 Seperti pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur pembangunan baru, perubahan lahan, perubahan tata guna lahan, perluasan lantai bangunan, perubahan intensitas manfaat, perubahan kerapatan lahan, hingga terminal, parkir umum dan SPBU.

"Jadi dalam pembentukan Andalalin ini harus memiliki tiga unsur diantaranya, Kepolisian, Perhubungan dan Kebinamargaan.

 Setiap rencana pembangunan atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman dan Infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Binamarga Provinsi Riau, Khairil Anuar, menambahkan, Andalalin ini merupakan salah satu persyaratan pembangunan atau pengembangan untuk memperoleh izin Lokasi.

Seperti Izin mendirikan bangunan atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang di bidang bangunan gedung.

"Kita berharap dengan adanya Forum LLAJ yang akan mempersiapkan tim draft Andalalin ini, dapat berkoordinasi dan bersenergy seluruh Stake Holders yang ada di Riau, dan dapat memberi atau usulan pokok pokok pikiran dalam konsep Pembangunan daerah," tambah Khairil.

Sementara itu, dari hasil pertemuan Forum LLAJ Provinsi Riau, untuk persiapan pembentukan tim Andalalin telah disepakati beberapa poin, diantaranya.

Penyampaian nama nama tim Andalalin, dari masing masing Instansi/lembaga di usulkan terlebih dahulu dari pimpinan instansi.

Draf SK tim Andalalin akan di harmonisasi dan di proses terlebih dahulu ke Biro Hukum provinsi Riau. Percepatan Segera SK Jalan Provinsi Riau yang terbaru dikarenakan berpengaruh pada kewenangan yang akan dilalukakan oleh tim Andalalin Provinsi Riau.(nur)