Pelantikan Gubri Definitif Tunggu Presiden

Pelantikan Gubri Definitif Tunggu Presiden

JAKARTA (riaumandiri.co)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi, terkait rencana pelantikan Gubernur Riau definitif. Menurutnya, jadwal pelantikan Gubernur Riau definitif tinggal menunggu jadwal Presiden.

Bahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Gubri definitif juga sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo. Secara teknis, yang menentukan jadwal pelantikan adalah Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab, hal itu merupakan wewenang Seskab.

Pelantikan "Pelantikan Gubernur Riau definitif tinggal menunggu jadwal dari pihak Kepresidenan," ungkap Tjahjo Kumolo, saat memberikan sambutan saat pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat (22/4).

Politisi PDIP itu mengatakan, Keppres Gubernur Riau defenitif sudah di tangan Presiden. Karena semua proses di Kemendagri sudah selesai, jadi tinggal tunggu pelantikan oleh Presiden di Istana Negara.

"Proses di Kemendagri sudah selesai, dan Keppres-nya juga sudah di Presiden. Jadi tinggal pelantikannya yang belum dijadwalkan," sebutnya.

Lambat Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengakui proses pelantikan Gubernur Riau definitif tergolong lambat. Hal itu disebabkan salinan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, juga terlambat.

"Saya rasa penyebab lambatnya proses pelantikan Gubernur defenitif karena masalah salinan putusan MA belum keluar saat itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan Gubernur Riau defenitif akan dilakukan di Istana Negara bersama-sama Gubernur Sumatera Utara definitif dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Seperti diketahui, Arsyadjuliandi Rachman diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubri, menyusul vonis terhadap Gubri nonaktif Annas Maamun, yang terjerat dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. Dalam perjalanannya, setelah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung, Annas Maamun mengajukan banding.

Namun di tingkat banding, putusannya juga tetap tak berubah dan Annas Maamun divonis bersalah. Tak sampai di situ, Annas Maamun juga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada upaya hukum ini, vonis yang dijatuhkan terhadapnya juga tidak berubah.

Dengan sudah keluarnya putusan dari MA tersebut, maka vonis terhadap Annas Maamun dinilai telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, maka posisinya akan digantikan Arsyadjuliandi Rachman yang sebelumnya adalah Wakil Gubernur Riau. (dtc, sis)