Sesuai Undang-undang

634 PNS Pemkab Bakal Beralih Status

634 PNS Pemkab Bakal Beralih Status

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Sebanyak 634 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, akan beralih status menjadi pegawai Pusat dan Provinsi Riau.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Setda Inhil Rajuddin, ketika ditemui awak media di ruangkan kerjanya.

Dikatakan Rajuddin, keseluruhan jumlah tersebut, 30 PNS diantaranya akan beralih ke Pusat, dan 604 orang akan beralih ke Provinsi.

"Ini sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Konkuren atau Pembagian Kekuasaan dalam hal ini dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau dan pemerintah Pusat," tuturnya, Jumat (8/4).

Dijelaskan Rajuddin, jumlah ini sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri hilir Tanggal 28 Maret Tahun 2016, prihal penyampaian data nomatip PNS yang dialihkan status kepegawaiannya dari Pemkab Inhil ke Provinsi Riau.

"Untuk validasi, nantinya akan dilakukan oleh tim kelompok kerja pemerintah Provinsi Riau.

 Setelah itu disampaikan hingga serah terima sarana dan prasarana dilaksanakan, yang akan dilakukan pada bulan Juli 2016 mendatang," terangnya.(adv/hms)