Dokumen Izin Perkebunan Wajib Diserahkan ke KPK

Dokumen Izin Perkebunan Wajib Diserahkan ke KPK

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)-Hasil rapat bersama gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDM) yang diinisiasi Kementerian Pertanian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Premiere Pekanbaru, seluruh perusahaan seharusnya sudah menyerahkan seluruh izin perkebunannya kepada KPK melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu, Sri Hardono, melalui Anuar Sadat, Kabid Bina Usaha Pengelola Dan Pemanfaatan Hutan (BUPPH) menjawab Haluan Riau, Selasa (18/10) diruang kerjanya. Disampaikan, penyerahan dokumen perizinan perusahaan ke KPK, selain untuk menertibkan perusahaan perkebunan juga  untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak perkebunan.


Dalam rapat saat itu,  KPK menjelaskan bahwa, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau, kedepan akan ditingkatkan melalui pajak dari sektor perkebunan. Sebab, peningkatan hasil pajak dari sektor perkebunan sejauh ini belum maksimal karena sebagian perusahaan perkebunan di Riau, diduga ada yang belum mengantongi izin secara lengkap.



“Sedangkan penegasan lainnya dari KPK yakni, dalam jangka 2 minggu setelah rapat, dan saat ini masa tenggang itu sudah berakhir, pihak perusahaan tidak menyerahkan dokumen perizinannya, kepada KPK melalui Dinas Dinas Perkebunan Provinsi Riau, KPK akan menyurati dan menjemputnya sendiri. Jadi, jika ada perusahaan yang menguasai hutan tanpa izin, mereka akan berhadapan dengan KPK. Jadi, tidak bisa main-main lagi,” ungkap Anuar Sadat.


Ditanya apakah, di Kabupaten Rokan Hulu, ada perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi izin secara lengkap, tambah Anuar Sadat, untuk sementara diduga ada, tapi hal itu sudah dilaporkan ke KPK secara resmi. Jumlah perusahaan yang diduga menguasai hutan tanpa dokumen lengkap sebanyak 31 perusahaan.


“Mengenai dugaan Perusahaan Perkebunan yang tidak mengantongi izin di Rohul, sudah saya ekspos ke Media. Dan hal itu sudah kami laporkan ke KPK. Kemudian mengenai jumlah perusahaan yang sudah melaporkan perizinannya ke KPK, saya kurang tahu karena laporan tersebut ditujukan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” terang Anuar Sadat. (gus)