Petugas ESDM Riau Datangi Distamben Rohul

Ambil Alih Kewenangan Daerah

Ambil Alih Kewenangan Daerah

PASIR PENGARAIAN (HR) -Tim dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau mendatangi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul guna mengambil data Pengambilan Penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan Dukungan, Rabu (21/10).

Salah seorang anggota tim ESDM Akhyar mengatakan, sesuai dengan  undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatakan Pemerintah Provinsi Riau akan mengambil alih tiga sektor kewenangan daerah. Seperti dari Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Dinas Pertambangan dan Energi.

"Kami dari tim khusus pertambangan dan energi datang ke Rohul untuk mengambil data yang diperlukan oleh Pemerintah Provinsi di Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul," katanya.

Khusus di bidang pertambangan dan energi, kewenagan tersebut mulai dari energi, batu bara, kelistrikan dan air di bawah tanah.

Sedangkan migas adalah kewenangan Pemerintah Pusat. "Sesuai dengan aturan tersebut seluruh kewenangan pengelolaan di tiga sektor  akan dialihkan ke provinsi, sedangkan pajaknya tetap di kabupaten," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kadistamben Rohul Yusmar mengatakan siap menerimanya. Untuk itu dari awal Distamben Rohul telah mempersiapkan beberapa hal yang menyangkut masalah pengalihan kewenangan. Walaupun dalam hal ini sekarang terlihat menjadi dilema. Di satu sisi kebijakan itu sudah turun, namun di sisi lain bagaimana mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

Seperti halnya pengurusan izin Koari, di Kabupaten tidak bisa diurus sedangkan di Provinsi belum siap. "Kita pesankan kepada ESDM Provinsi Riau kalau bisa ini supaya disegerakan pengalihannya, supaya pelayanan yang ada di masyarakat tidak terganggu.

 Kita telah memaparkan data-data yang diperlukan secara
Undang-undang, namun sesuai dengan edaran Mendagri, pengalihan tersebut diberi jangka selama dua tahun," kata Yusmar.
Ditambahkan Yusmar, Gubernur Riau meminta hal tersebut segera diselesaikan. Berdasarkan pertemuan tadi, paling lambat bulan Maret 2016 P3D tersebut sudah dilaksanakan.(yus)