Pelaku Narkoba Ditangkap di Kota Garo

Pelaku Narkoba Ditangkap di Kota Garo

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Km 3 kelok ular wilayah Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Selasa (26/1) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan adalah JP alias UC (35) warga Desa Kota Garo dan KS alias RS (29) warga Simpang Membot, Desa Kota Garo.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapat pihak Kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Km 3 jalan raya Desa Kota garo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu M. Sibarani bersama tim opsnal Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat tim melakukan pengintaian terlihat kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor di wilayah tersebut. Petugas yang sudah siaga langsung mencegatnya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan beberapa barang bukti antara lain satu paket narkotika jenis shabu shabu seharga Rp1,5 juta dan uang sejumlah Rp1,7 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini.(oni)