Polisi Ringkus MA

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

TEMBILAHAN (riaumandiri.co) - MA (60), dilaporkan ke polisi karena telah berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya DL (13). Berdasarkan laporan, pria lanjut usia ini bermula melakukan pelecehan seksual pada bulan Januari 2016, di kediamannya di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning.

"Saat itu korban menolak hanya saja diancam oleh pelaku menggunakan sebilah parang panjang," kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono , Jumat (8/4).

Sebulan kemudian, lanjutnya, pelaku kembali beraksi dengan cara memanggil korban. Dimana, kala itu pelaku sedang berada di dalam kamar dan sedangkan korban berada di ruang tamu.

Sesampainya di kamar, korban diminta membuka rok dan ini dituruti karena ketakutan. Yang mana, waktu itu korban terpaksa menuruti kehendak nafsu ayah tirinya.

Tak lama setelah peristiwa tersebut, korban langsung mengadu kepada ibunya serta mensegerakan membuat laporan resmi kepada petugas kepolisian. Saat ini, perkara masih ditangani oleh jajaran Polres Inhil. (dan)