Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan Digugat ke PTUN

Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan Digugat ke PTUN

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, digugat Najaruddin, calon bakal Penghulu Tanjung Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.  Pasalnya, Panitia dinilai melanggar Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Najaruddin didampingi Penasehat Hukumnya, Alben Tajudin, SH, ketika ditemui usai mendaftarkan gugatannya di PTUN Pekanbaru, Kamis (7/4), mengatakan, gugatan telah diterima PTUN Pekanbaru dengan nomor Perkara 16/P/FP/2016/PTUN.PBR.

Dikatakannya, gugatan tersebut terpaksa diajukan ke PTUN Pekanbaru karena menilai alasan keputusan tergugat Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan, menggugurkan Najaruddin, sebagai bakal calon Penghulu, terlalu mengada-ada.

Dikatakan Alben, dalam gugatannya ke PTUN, disebutkan, gugatan ini bermula ketika pemohon Najaruddin, mengajukan persyaratan sebagai bakal calon Penghulu Tanjung Medan. Namun termohon menggugurkan pemohon dengan alasan pemohon tidak bisa menunjukkan akta kelahiran yang asli, leges ijazah SD pemohon tidak ada tanggal leges, serta leges KTP pemohon tidak memiliki nomor.

Alasan ini menurut Alben, terlalu mengada-ada. karena akta kelahiran, pemohon sudah menggantinya dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sementara mengenai leges, hal ini kesalahan bukan pada pemohon, tetapi pihak ketiga, yakni instansi yang memberi leges.

Seharusnya menurut Alben, termohon terlebih dulu melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, mengenai akta kelahiran dan KTP, serta Dinas Pendidikan mengenai leges ijazah.

Pemohon juga menilai termohon mencari-cari alasan untuk menggugurkan pemohon, karena berdasarkan bukti yang dimiliki pemohon, ada dua bakal calon yang diloloskan administrasinya oleh panitia, padahal terdapat perbedaan nama pada ijzah yang satu dengan yang lainnya. Sementara calon yang lainnya, juga tidak memiliki nomor leges pada salah satu persyaratan tetap diloloskan.

Karena itu melalui gugatan ini, pemohon meminta kepada majelis hakim mewajibkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai bakal calon Penghulu Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung medan, Kabupaten Rokan hilir, tahun 2016.

Meminta majelis hakim mewajibkan termohon untuk mengirimkan berkas pemohon kepada panitia monitoring pemilihan penghulu serentak Kabupaten Rokan Hilir, guna mengikuti proses penyaringan sebagai bakal calon Penghulu Tanjung Medan.(hen)