Hasil Uji Konstruksi Gedung Ramayana Belum Tuntas

Pemko tak Beri Deadline

Pemko tak Beri Deadline

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru berharap hasil uji konstruksi Plaza Sukaramai bisa secepatnya diselesaikan. Namun Pemko  tidak memberikan batas waktu atau deadline, kapan hasil uji tersebut bisa diketahui.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, H Firdaus menyikapi masih belum tuntasnya hasil uji konstruksi gedung Ramayana pasca kebakaran beberapa waktu lalu yang mengakibatkan nasib pedagang menjadi terkatung- katung.

Meski pedagang sudah disediakan Tempat Penampungan Sementara, namun fasilitas itu dinilai belum layak karena terdapat beberapa kekurangan yang membuat para pedagang tidak nyaman menjalankan aktivitas.

"Tentunya kita berharap secepatnya, pihak pengembang juga ingin renovasi segera dilaksanakan, karena jika berlama-lama tentu akan membuat mereka rugi. Bila hasil uji konstruksi sudah ada, Pemko juga akan turut mengawal renovasi pasar itu," ujar Walikota, Selasa (5/4).

Saaat ditanyakan, apakah belum mulai bekerjanya tim independen untuk melakukan uji konstruksi, karena terkendala dana, Wako menjawab, tidak mengetahuinya. "Soal tim independen belum mulai melakukan uji konstruksi, saya tidak tahu itu, nanti akan saya cek,"jawabnya.

Sebelumnya walikota menerangkan, hasil uji konstruksi sangat penting dilakukan, meski hasil laboratorium forensik dari kepolisian sudah menyatakan bangunan Pasar Sukaramai masih layak untuk direnovasi. Namun uji kontruksi diperlukan untuk mengetahui secara detil struktur bangunan.
"Saya sudah berulang kali mengatakan, untuk kondisi banguan seperti itu tidak bisa kita

Pemko
langsung renovasi, harus ada uji tekhnis dulu untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk ,"tutupnya.

Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyuddin, pernah menyebut terkait persoalan, Pemko Pekanbaru melalui instansinya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola tentang renovasi gedung yang akan dilakukan.
    
"Kita akan koordinasi dengan pengelola untuk renovasi itu, sementara ini status gedung masih menunggu hasil uji konstruksi. Kita tentu tak bisa main renovasi begitu saja tanpa ada hasil uji konstruksi, karena bila kejadian tak diinginkan terjadi seperti ambruknya gedung, yang pertama sekali dituntut bertanggung jawab tentu Pemerintah Kota ," kata Kadispas Mahyudin, dikonfirmasi, belum lama ini.***