Dinkes Ajukan Ranperda Kawasan tanpa Rokok

Dinkes Ajukan Ranperda Kawasan tanpa Rokok

DUMAI (riaumandiri.co)-Dalam waktu dekat, Kota Dumai memiliki kawasan tanpa rokok. Dinas Kesehatan Kota Dumai tengah menyusun rancangan peraturan daerah.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Dumai, H Paisal, pengajuan Ranperda ini bertujuan agar lebih diatur tegas penerapan kawasan tanpa rokok di lokasi tertentu dan sanksi bagi pelanggar ketentuan.

"Keberadaan Ranperda ini guna memperkuat Perwako yang kurang optimal dan belum tegas mengatur penerapan kawasan tanpa rokok ini," kata dia.

Dinkes juga berencana akan menentukan lokasi tertentu kawasan publik bebas asap rokok dan yang dibolehkan untuk menciptakan masyarakat dan generasi yang sehat tanpa tercemar asap rokok.

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai Efrizon menyatakan, pihaknya akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kawasan tanpa rokok, terutama di area publik dan pelabuhan dengan cara sosialisasi.

Dijelaskan dia, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.

"Tujuan penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal," jelasnya.(zul)