Terkait Fasilitas Publik

Dewan Panggil Perusahaan Pengelola

Dewan Panggil Perusahaan Pengelola

TEMBILAHAN (riaumandiri.co) - Carut marut fasilitas publik di Kabupaten Indragiri Hilir, ternyata membuat gerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam waktu dekat Dewan berjanji akan memangil pihak PLN Rayon Tembilahan, dan pihak Perusahaan Daerah Air Minum terkait pemutusan aliran listrik oleh perusahaan Negara tersebut.

"Kami terlah menghubungi pihak PLN untuk meminta klarifikasi terkait pemutusan aliran listrik. Pihak PLN, sangat bermohon maaf karena pemutusan aliran listrik terhadap PDAM ini merupakan instruksi dari pusat," sebut Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hilir (Inhil) Iwan Taruna, Rabu (30/3).

Pemutusan aliran listrik oleh PLN terjadai PDAM Tirta Indragiri belum lama ini dikarenakan tunggakan pembayaran oleh PDAM Tirta Indragiri kepada PLN sebesar Rp731Juta selama 6 bulan. Hutang tersebut terdiri dari  Rp680 juta hutang pokok, dan denda sebesar Rp51 juta.

Iwan mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah (pemda) beberapa waktu yang lalu juga telah melakukan pembahasan dan menyetujui penyertaan modal berupa dana kepada PDAM, guna membantu biaya operasional dari PDAM. Namun, hingga pemutusan aliran listrik terjadi, dana penyertaan modal tersebut tak kunjung direalisasikan.

"Dalam hal ini, sejauh yang saya tahu, Pemda hanya menyurati pihak PLN dan meminta tenggat waktu selama 5 bulan. Ternyata, setelah 5 bulan, dana tersebut tak kunjung dicairkan," sebutnya. Menurut pihak PLN, katanya, Pemda juga tidak pernah berupaya untuk menemui pihak PLN, begitu juga dengan PDAM.

"Seharusnya menurut saya, Pemda tidak hanya menyurati PLN, melainkan harus bertemu langsung. Karena, permasalahan air bersih ini bukan lagi permasalahan BUMD, melainkan urusan bagi masyarakat luas yang tentunya merupakan tanggungjawab Pemda," tukasnya. (dan)