Mantan Anggota DPRD Rohil Tersangka Judi Ayam

Mantan Anggota DPRD Rohil Tersangka Judi Ayam

Bagansiapiapi (riaumandiri.co)-Polres Rokan Hilir menetapkan Joni Afrizal, mantan anggota DPRD Rohil, sebagai tersangka judi sabung ayam, yanag digerebek tim gabungan dari Polda Riau di sebuah rumah di Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, baru-baru ini.

"Ada tiga orang tersangka, yakni Hasan, sebagai pengutip uang keamanan gelanggang, Joni Afrizal, yang juga mantan Anggota DPRD Rohil, sebagai penyedia tempat dan Juli Effendi sebagai pengutip uang keamanan gelanggang," kata Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, melalui Kasatreskrim, AKP Eka Ariandy Putra, baru-baru ini.

Penggerebekan arena sabung ayam yang dilakukan Polda Riau, Sabtu (19/3), menerjunkan 10 orang personel yang dipimpin Kasubdit 1 Krimum, AKBP Posma Lubis, bersama 10 personel Polres Rohil menggerebek kediaman Joni Afrizal diduga sebagai lokasi arena judi tersebut.

Saat penggerebekan, puluhan orang di TKP berhamburan melarikan diri namun sebagian besar dapat diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polres Rohil di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Menurut Kasatreskrim, terdapat 33 orang yang diamankan saat itu namun dari pemeriksaan diketahui 30 orang lainnya ditetapkan hanya sebagai saksi saja, karena mereka datang menonton di area tersebut.

"Mereka telah dikembalikan kepada keluarganya dan hal ini sudah gelar dengan tim Polda," ujar AKP Eka Ariandy.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26 ekor ayam aduan, jam dinding satu unit yang digunakan untuk waktu laga ayam, gelanggang 1 unit dan karcis dua lembar.

"Selain itu juga diamankan uang Rp1.150.000, blok kupon sebanyak 71 buah, pena tulis 71 buah, dan lima papan ronde," kata Kasatreskrim. (rpc/hen)