kisruh Pembayaran Utang Eskalasi Rp220 Miliar

Dewan Panggil Plt Sekda Riau

Dewan Panggil Plt Sekda Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pimpinan DPRD Riau memutuskan untuk memanggil Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, pada Senin (21/3) mendatang.

Dewan berencana meminta penjelasan dari Yafiz, terkait pernyataannya, yang menyebutkan adanya persetujuan Badan Anggaran DPRD Riau, dalam pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar, dalam APBD Perubahan Riau Tahun 2015.

Seperti diketahui, anggaran itu masih menjadi polemik antara Pemprov dan DPRD Riau saat ini. Pasalnya, Dewan merasa tidak pernah

Dewan menyepakati anggaran itu dalam APBD-P Riau tahun 2015. Sementara Pemprov Riau menyebutkan, anggaran itu sudah sepengetahuan Banggar DPRD Riau. Hal itu terjadi saat APBD-P 2015 dievaluasi Kemendagri. Dalam tahapan tersebut, ada forum harmonisasi dimana Kemendagri mememanggil Pemprov dan DPRD Riau untuk menyesuaikan nomenklatur SKPD yang berubah. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas masalah pembayaran utang eskalasi sebesar Rp220 miliar.

Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, pemanggilan terhadap Plt Sekdaprov Riau sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan Dewan. Menurut rencana, pertemuan akan dilakukan Senin (21/3) pekan depan.

"Senin pekan depan, kita lakukan pertemuan dengan Plt Sekda untuk membahas persoalan eskalasi tersebut," ujarnya.

Politisi Demokrat ini menyebutkan, sebenarnya pemanggilan sudah dijadwalkan Kamis (16/3) lalu, namun karena Plt Sekdaprov sedang ada keperluan lain, akhirnya pemanggilan kembali dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Suratnya (pemanggilan) sudah ditandatangani dan dikirimkan untuk pertemuan Sekda Senin pekan depan," tambahnya.

Pembayaran utang eskalasi tersebut sebenarnya bisa dibayarkan Pemprov Riau dengan menggunakan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 ayat 7. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, Gubernur menetapkan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi perda atau peraturan gubernur dimaksud. Menteri dapat membatalkan dalam bentuk keputusan Menteri.

Berdasarkan informasi hal itu sudah dilakukan Pemprov Riau dengan mengirimkan surat ke Mendagri untuk memohon pembayaran utang eskalasi dan surat tersebut sudah disetujui Mendagri yang dijadikan dasar untuk membayarkan utang eskalasi tersebut.

Polemik yang terjadi saat ini Sebagai buntut dari pernyataan Plt Gubernur Riau dan Plt Sekdaprov Riau, yang menyebutkan adanya persetujuan Banggar DPRD Riau dalam anggaran pembayaran utang eskalasi tersebut. Sementara itu, Dewan bersikukuh anggaran pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp220 miliar tersebut tak pernah disetujui Dewan.

Bahkan, akibat polemik tersebut penggunaan hak angket dewan mulai mencuat. Sejauh ini, sejumlah anggota DPRD Riau sudah menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Inisiator penggalangan hak angket tersebut di antaranya Ketua Fraksi PKB Abdul Wahid dan Sekretaris Komisi D DPRD Riau Asri Auzar.***