Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak

Ahli Sebut Indikasi Kerugian Negara Lemah

Ahli Sebut Indikasi Kerugian Negara Lemah

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang terus berjalan. Meski untuk saat ini, indikasi kerugian negara dari perkara tersebut diketahui masih lemah.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya diketahui progres pembangunan fisik Pelabuhan Dorak telah telah mencapai 45 persen.
Sementara, Pemerintah baru mengucurkan dana 40 persen dari anggaran.

"Kalau dilihat dari itu, indikasi kerugian negaranya lemah. Pemerintah (Kabupaten Kepulauan Meranti) yang masih berhutang sama rekanan," ujarnya, Kamis (4/2).


Ahli
Hasil penyelidikan itu, sebut Guntur, dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), saksi teknis Prof Sugeng Wiyono dari Universitas Islam Riau, dan saksi ahli dari BPKP Riau.

"Meski begitu, penyelidikan masih berlanjut. Penyelidik masih berupaya mencari bukti-bukti lainnya, dan akan melakukan gelar perkara," tegas Guntur.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Selatpanjang dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.

Di Kejati Riau, penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.

Dalam proses penyidikannya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, antara lain Iqaruddin selaku Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini. Ia diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak.

Dalam pelaksanaannya kala itu, yang bertindak selaku Ketua Panitia Pengadaan Lahan adalah Zubiarsyah yang ketika itu menjabat Sekdakab Kepulauan Meranti.

Juga terdapat nama Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, yang juga menjabat selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak pada tahun 2013.

Sedangkan saksi yang belum hadir diperiksa, yaitu Simin dan Jus Salatun. Keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ada juga nama Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan. (dod)