Anggota Dewan Dilarang Minta atau Terima THR dari Pihak Lain

Anggota Dewan Dilarang Minta atau Terima THR dari Pihak Lain

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Anggota DPRD Riau dilarang untuk meminta atau menerima sesuatu dari perusahaan atau mitra kerja jelang Hari Raya Idul Fitri. Jika itu dilakukan, anggota Dewan tersebut bisa diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau atau penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Selasa (5/6). Imbauan itu sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan permintaan atau penerimaan sesuatu, baik berupa barang ataupun uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kepada perusahaan jangan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada anggota Dewan jelang lebaran. Sesuatu yang dimaksud bisa seperti THR atau yang lainnya," ungkap Dedet.


Jika itu tetap terjadi, Dedet meminta agar anggota Dewan tidak menerimanya. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan hukum karena masuk kategori gratifikasi.

"Kita sudah ingatkan. Kepada seluruh anggota Dewan untuk tidak menerima sesuatu dari pihak ketiga, kecuali jika ada masyarakat biasa yang dengan cintanya memberikan sesuatu kepada anggota Dewan. Itu pun mesti ada batasannya juga," kata Politisi Partai Demokrat itu. 

Imbauan Legislator asal Pekanbaru itu bukan tanpa alasan, dia berharap agar lembaga DPRD Riau tetap menjadi institusi yang bersih dan bermartabat. Dia tidak ingin ada persoalan hukum akibat permintaan atau penerimaan gratifikasi itu.

Masyarakat, sebutnya, juga diminta proaktif jika menemukan adanya hal-hal seperti itu. "Jika ada juga anggota (Dewan) yang bandel meminta-minta THR ke pihak ketiga atau sebaliknya, laporkan ke kami. Saya nanti akan sampaikan ke BK (Badan Kehormatan DPRD Riau,red) untuk kemudian diteruskan ke penegak hukum," tegas Dedet. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan potensi pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh kementerian, lembaga, penyelenggara negara, pegawai negeri hingga perusahaan. Berbagai bentuk penerimaan hadiah, sumbangan dan sejenisnya oleh pihak-pihak tersebut dilarang.

"Kami menyampaikan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain oleh PNS, penyelenggara negara, atau institusi negara, atau perusahaan, atau pemerintah daerah kepada masyarakat, baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," tegas Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6) kemarin.

Agus mengingatkan, penerimaan atau pemberian gratifikasi bisa berakibat pada tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga terkait telah dijamin mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sehingga, tak perlu lagi menerima sumbangan atau hadiah lainnya yang berunsur gratifikasi.

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, dan BUMN, BUMD dapat mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya," pungkas Agus.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang