Penyidik Periksa Dua Mantan Pegawai BPN Kampar

Penyidik Periksa Dua Mantan Pegawai BPN Kampar

PEKANBARU (HR)-Dua orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikai Hak Milik dan penguasaan tanah di Kawasan Hutan Tesso Nilo, Kampar. Salah seorang saksi, yakni Edi Erisma yang merupakan mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah di BPN Kampar tahun 2003.
"Edi Erisma diperiksa Jaksa Satria Abdi. Sedangka saksi Devi Mulyadi yang merupakan pembantu petugas ukur di BPN Kampar pada tahun 2003 dan diperiksa jaksa Sunanto," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (3/2).
Dijelaskan Mukhzan, pemeriksaan terhadap keduanya dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka Zaiful Yusri, mantan Kepala Wilayah BPN Kabupaten Kampar.
"Keduanya saksi untuk melengkapi berkas tersangka ZY," lanjut Mukhzan.
Melalui pemeriksaan keduanya, lanjut Mukhzan, penyidik berupaya menelusuri bagaimana proses alih fungsi SHM dan penguasaan tanah negara di Kawasan Hutan di Tesso Nilo Kabupaten Kampar.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan.
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.
Sewaktu menerbitkan SHM, tambah Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM
Akibat perbuatan tersangka, neraga dirugikan sebesar Rp5 miliar. Itu baru perkiraan, nanti penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara.
Dalam kasus ini, Zaiful Yusri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod)