kasus Penyertaan Modal Pemkab BEngkalis

2 Eks Petinggi PT BLJ Diperiksa Kejagung

2 Eks Petinggi  PT BLJ  Diperiksa Kejagung

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dua mantan petinggi PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu (16/3). Keduanya diperiksa sebagai saksi,

2 Mantan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada perusahaan itu.Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yusrizal Andayani yang juga mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya sudah divonis sebagai tahanan kota. Sedangkan Ari yang juga mantan staf ahli di perusahaan daerah milik PEmkab Bengkalis itu, masih menjalani penahanan.

Saat ini, proses kasus terhadap keduanya belum memiliki kekuatan tetap, karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena vonis terhadap keduanya dinilai sangat jauh dari tuntutan JPU.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Belakangan, kasus terus bergulir dan berkembang. Dalam proses selanjutnya, kasus ini akhirnya ditangani Pidsus Kejagung RI, guna mempercepat penanganannya. Bahkan sepanjang pekan ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya terlebih dahulu, sebelum Yusrizal dan Ari.

Terkait pemeriksaan dua petinggi PT BLJ tersebut, Kasi Humas Kejati Riau Mukhzan, membenarkannya. Dikatakan, kedua orang ini dianggap mengetahui perkara ini. Pasalnya, kedua saksi ini merupakan mantan petinggi di perusahaan plat merah Kabupaten Bengkalis. "Keduanya (Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto,red), dianggap tahu. Mereka kan pernah bekerja di sana (PT BLJ,red)," lanjut Mukhzan.

Proses penyidikan di Pekanbaru, sebut Mukhzan, masih terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Sebelumnya, Penyidik Kejagung, telah memeriksa sejumlah saksi baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun pihak luar. Selasa (15/2) kemarin, tampak Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, yang diperiksa Penyidik. Sehari sebelumnya, tiga orang saksi yang dimintaiketerangan, yakni Hamdan selaku Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Bengkalis, Joni Indra, selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, dan Muklis selaku Komisaris Utama PT BLJ.

"Dijadwalkan sampai akhir pekan ini tim Kejagung berada di sini (Pekanbaru,red)," pungkas Mukhzan.

Dalam perkara ini, Pemkab Bengkalis mengucurkan anggaran penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada Tahun Anggaran 2012 lalu. Dana tersebut ditujukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga malah menyalurkan dana itu ke tujuh anak perusahaannya. Di antaranya PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran rupiah. Penyaluran dana dilakukan dalam bentuk investasi hingga beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Di antara aliran dana juga diketahui terdapat sebesar Rp70 miliar ke PT Kalta. Perusahaan ini memiliki aset di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Direncanakan di lokasi akan dibangun gedung Kalta Tower. Selain itu, perusahan ini juga bekerja sama dengan sekolah internasional, dan membangunnya di sana dengan nama Indonesia Creative School.
 
Dalam vonis tingkat pertama dengan terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, majelis hakim memutuskan menyita seluruh aset tersebut. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding, dan saat ini masih berlangsung upaya hukum lanjutan, Kasasi di Mahkamah Agung RI. (dod)