Kejari Kampar Dinilai Lamban Proses Laporan Masyarakat

Kejari Kampar Dinilai Lamban Proses Laporan Masyarakat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam penanganan tindak pidana korupsi dipertanyakan. Selain minim produk, laporan yang disampaikan masyarakat juga dinilai lamban diproses.

Seperti yang dialami Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beralamat di Kota Bangkinang, Kampar itu mengaku pernah menyampaikan surat laporan terkait dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2017 di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Laporan itu disampaikan pada 12 Maret 2018 lalu.

"Pada 12 Maret, kita (Inlaning) telah memasukkan laporan dugaan korupsi itu ke Kejari. Tapi sudah berbulan-bulan, laporan tersebut tidak diproses dan ditindaklanjuti," ujar Kepala Divisi Operasional LSM Inlaning, Syailan Yusuf, Kamis (30/8/2018).


Meski merasa tak ditanggapi, LSM Inlaning mengirimkan surat ke Kejari Kampar, guna mempertanyakan sampai di mana proses laporan yang mereka berikan.

"Surat itu kita kirim pada 26 April lalu, dengan nomor surat 11/Inlaning/IV/2018 perihal mohon tindak lanjut laporan dugaan korupsi," sebut Syailan.

Lalu, pada 3 Mei lalu kata Syailan, surat yang dikirimkan oleh Inlaning, dibalas oleh Kejari Kampar. Surat itu berisi tentang pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan korupsi dana desa di Kota Garo itu. "Dalam surat itu dinyatakan bahwa pihak Kejari Kampar sedang meminta pemeriksaan investigasi kepada Inspektorat Kampar," lanjutnya.

Hal itu, lanjutnya, memperlihatkan bahwa Kejari Kampar terkesan malas dan tidak profesional dalam menangani laporan dari masyarakat. Selain itu, Kejari Kampar juga dinilai lempar tanggung jawab dalam perkara ini. 

"Mestinya Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut secara komprehensif, dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut. Bukan melempar ke Inspektorat. Kalau begitu, bubarkan saja Kejari Kampar, biar Inspektorat yang memberantas korupsi," imbuhnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwi Antoro, membantah kalau pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dari LSM Inlaning tersebut. "Kejari melalui Bidang Intelejen, sudah kita lakukan tindak lanjut. Detailnya bisa komunikasi dengan Kasi Intelejen (Kejari) Kampar," kata Dwi.

Sedikit dijelaskan Dwi, Kejari Kampar telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kampar. "Kalau tidak salah, kita sudah minta untuk Inspektorat melakukan penghitungan cek fisik," lanjut Dwi seraya mengatakan, langkah ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan MoU dengan Inspektorat.

"Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya di daerah, ada MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat. Jadi kita kerjasama dengan penanganan korupsi," sambungnya.

Dengan begitu, tudingan bahwa Kejari Kampar tidak menindak lanjuti laporan masyarakat, dikatakan Dwi tidak benar. "Kita sudah tindak lanjut itu padahal," kata dia. 

Bahkan untuk perkembangan kasus ini kata dia, pihaknya sudah pernah menyampaikan perkembangan perkara secara tertulis ke pihak Inlaning. "Kita pernah jawab. Sekarang sedang proses. Kasi Intel yang jawab padahal itu," sebut Dwi.

Tapi untuk diketahui, sebut Dwi, penangangan tindak pidana korupsi itu membutuhkan waktu dalam prosesnya. "Itu kan berproses. Nanti ditanya ke Kasi Intel, apakah sudah ada surat dari Inspektorat atau belum," tandas Dwi.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kampar, Devitra Romiza, menyampaikan hal yang sama. Dia mengaku telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara. "Sudah saya kirimkan balasannya. Isinya kalau tidak salah saya, tidak ada kerugian negara. Tapi nanti saya pastikan lah," jelasnya.

Selain mengirimkan surat, dia juga sudah menyampaikan hasil penanganan perkara itu secara lisan ke pihak pelapor. "Hasil dari Inspektorat itu juga sudah saya sampaikan," pungkas Devitra.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, Korps Adhyaksa Kampar itu menyelidiki 6 perkara korupsi, dan hanya satu yang naik ke tahap penyidikan.


Reporter: Dodi Ferdian