Langgar UU Migas

Nakhoda Diamankan Polairut

Nakhoda Diamankan Polairut

TEMBILAHAN (riaumandiri.co) - Diduga menyalahi Undang-undang perlayaran dan melanggar Migas, satu unit kapal motor dan tug boat berisikan 11 ton bahan bakar minyak jenis solar diamankan oleh polisi air Mapolres Inhil.

Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan Mapolres Inhil yang dipimpin Kaplres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, yang didampingi Kasat Polairut AKP Awaludin, Selasa (15/3), mengungkapkan penangkapan tindak pidana pelayaran dan Undang-undang migas ini bermula dari patroli rutin oleh anggota Polairut di Desa Hidayat, Kecamatan Pelangiran.

"Saat berpatroli, berpapasan dengan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi yang dinakhodai pelaku berinisial KD, yang tidak dapat menunjukkan surat-suart kepemilikan BBM dan surat izin berlayar," terang Kaplres Inhil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata KM bermuatan BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan langsung diamankan. Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, BBM yang diperolehnya dibeli dari tug boat yang dinakhodai ME.

Lanjut Hadi, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut, Anggota Polairut langsung melakukan pengejaran terhadap ME yang diketahui sedang berada di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

"Saat dilakukan penangkapan, ME mengakui telah menjual BBM ke KM Jaya Abadi yang telag diamankan sebelumnya," sebut Hadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Polairut Mapolres Inhil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Inhil, guna penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti berupa satu unit KM, satu unit tug boat, 8 tengki, 18 drum berisikan BBM solar serta satu tongkang," pungkasnya.(dan)