Percepat Pembangunan Riau

Dewan Dorong Penyelesaian RTRW Provinsi

Dewan Dorong Penyelesaian RTRW Provinsi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Rakyat DPRD Riau mendorong penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, penyelesaian RTRW ini sangat penting untuk pembangunan Riau.

Tidak hanya, untuk pengembangan investasi, namun penyelesaian RTRW Riau ini sangat penting untuk
Dewan

pembangunan-pembangunan strategis di bumi Lancang Kuning."Kita dari dewan mendorong rtrw ini secepatnya diselesaikan. Karena ini akan besar dampaknya terutama proyek-proyek strategis nasional di Riau, seperti pembangunan jalan tol dan kereta api," terang Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo kepada Haluan Riau kemarin.

Politisi PAN Riau ini menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dalam pertemuan yang difasilitasi DPD RI adendum pemutihan kawasan hutan seluas 70 ribu hektar atau lebih dari 1,6 juta yang sudah disepakati dalam SK Menhut.

Kemudian, untuk tindaklanjut itu dilakukan tim pemprov Riau verifikasi daerah yang dikeluarkan merupakan pusat kantor pemerintahan, infrastruktur jalan, kereta api, desa dan pusat permukiman masyarakat.

"Angka terakhir kita tahu itu masih dikaji Pemprov, yang jelas fasilitas umum jalan, desa pemukiman masyarakat, kantor pemerintahan, jalan tol, jalan kereta api untuk kepentingan umum itu yang akan dikeluarkan dan itu menjadi prioritas kita," tegas Sunaryo.

Mantan Wakil Walikota Dumai ini menjelaskan, sebelum dilaporkan ke pusat, dewan akan meminta ekspos terlebih dahulu hasil verifikasi adendum 70 ribu atau lebih kawasan hutan yang diputihkan dalam rtrw provinsi Riau tersebut.

"Sebelum dilaporkan ke pusat. Kita minta ekspos dulu disini, mudah-mudahan minggu depan kabupaten kota semuanya sudah selesai. Ekspos ini dilakukan supaya ada persamaan persepsi," terang Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan, setelah hasil verifikasi adendum lahan 70 ribu atau lebih kawasan hutan yang diputihkan dilaporkan ke pusat dan disetujui Kementerian LHK.


"Maka, mekanismenya RTRW Provinsi Riau ini harus sesuai RTR Nasional. Setelah itu, baru dibuat perda RTRW Provinsi Riau oleh DPRD Riau," pungkas Sunaryo. (rud)